Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai pengembangan teknologi logam dan kayu kelas A, balai pengujian sertiflkasi mutu barang kelas A, balai pengembangan produk tekstil dan alas kaki kelas A, balai pengembangan kemasan dan industri kreatif kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2008 dicabut
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai perhubungan wilayah kelas A, balai transportasj jawa tengah kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2008 dicabut.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan karena perkembangan kemampuan keuangan daerah serta kondisi perekonomian dewasa ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 87 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian TambahanPenghasilan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentangpemberian tambahan penghasilan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2007 dicabut.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas dan Kondisi Kerja bagi Para Pejabat dan Pegawai di Kantor Perwakilan dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai dampak perkembangan kondisi
perekonomian yang sangat berpengaruh pada pegawai, utamanya yang tempat tugasnya di Kantor Perwakilan dan kondisi kerja yang bertugas di
Rumah Sakit Jiwa Daerah yang selalu rnenghadapi pasien dengan kondisi emosi/kejiwaan yang tidak stabil, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/115/2007 tanggal 14 Maret 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Dan Kondisi Kerja Bagi Para Pejabat Dan Pegawai Di Kantor Perwakilan Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi J awa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para pejabat dan pegawai di kantor perwakilan dan rumah sakit jiwa daerah Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 903/115/2007 dicabut
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ahuruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengujian dan laboratorium lingkungan hidup kelas A, balal pengelolaan hutan kelas A, balai taman hutan raya kgpaa mangkunagoro I kelas A, balai konservasi tumbuhan kebun raya baturraden kelas A, balai perbenihan tanaman hutan kelas A, balai pemanfaatan hasil hutan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2008 dicabut
43 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 112 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMI(.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna, telah diatur Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 83 Tahun 2005 tanggal 11 Nopember 2005, yang dalam perkembangannya sudahtidak sesuai Iagi, olehkarena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Gubemur Jawa Tengah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah denganPeraturan Gubernur;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peratman Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005; Peratnran Menteri Keuangan Republik Indonesia 04/PMK.07/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penggunaan baiaya pemungutan PBB, pengelola, pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2005 dicabut.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyakTanah Tahun 2008 dari Menteri Dalam Negeri dan perubahan pola pasokan Minyak Tanah Subsidi, maka penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sementara sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sementara Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah
Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, clan sesuai dengan Surat Menteri Dalarn Negeri RI Nomor 541/1545/SJ tanggal 6 Juni 2008 perihal Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Surat Asisten Manager Sales Administrasi dan General Account PT. Pertamina Pemasaran BBM Retail Region IV Nomor 504/Fl 4140/2008-83 Tanggal 10 Juli 2008 perihal Daftar Supply Point Minyak Tanah Wilayah Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan. Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008; Pereturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET), pemantauan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2008.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2008
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah Tim Penilai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah terhadap usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Provinsi Jawa Tengah yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara cermat, transparan dan obyektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER/62/PB/2007 tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/ 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan penilaian, penetapan PPK-BLUD, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2008.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 116 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, unit pengelola aset daerah kelas a, unit pengelola aset daerah wilayah surakarta dan asrama haji donohudan kelas a, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2008 dicabut.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ahuruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengendali pendidikan menengah dan khusus kelas A, balai pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan kelas A, balai pengembangan mutu pendidikan kejuruan kelas A, taman budaya jawa tengah kelas A, museum jawa tengah ranggawarsita kelas A, balai pengembangan seni budaya dan bahasa daerah kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2008 dicabut.
65 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat