PERDA Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, perlu didukung dengan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tenlang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950 Halaman (86-92);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 83);
Perangkat Daerah, meliputi :
a. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah rnerupakan Sekretariat DPRDTipe A;
c. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umurn Bina Marga dan Cipta Karya
4. Dinas Pekerjaan Umurn Sumber Daya Air dan Penataan Ruang
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukirnan
6. SATPOL PP
7. Dinas Sosial
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
10. Dinas Ketahanan Pangan
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
19.Dinas Kelautan dan Perikanan
20. Dinas Pertanian dan Perkebunan
21. Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan
22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Gubemur harus memperhatikan asas :
a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yangjelas; dan
g. fleksibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 dicabut.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
merupakan un sur penting dalam pengembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa dan mempunyai
peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi,
sosial, budaya dan lingkungan serta untuk memajukan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mewujudkan peranan penting jalan
dalam mendorong perkembangan kehidupan
masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan menjamin
masyarakat untuk memperoleh kemudahan serta
keselamatan dalam menggunakan jalan, maka perlu pengaturan standarisasi jalan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Jalan Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, persyaratan teknis jalan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pembentukan Perda harus memperhatikan:
a. konsistensi antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antar Perda;
b. kelestarian alam; dan
c. kearifan lokal.
Materi muatan Perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. aspirasi masyarakat daerah; dan
e. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung.
Materi muatan Perda harus mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Pembentukan Perda dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. evaluasi rancangan perda;
e. penetapan atau pengesahan;
f. penomoran, pengundangan dan autentifikasi; dan
g. penyebarluasan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
Masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah berkewajiban:
a. memberikan nomor register terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
b. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang:
1) rencana pembangunan jangka panjang daerah;
2) rencana pembangunan jangka menengah daerah;
3) APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4) pajak daerah dan retribusi daerah;
5) tata ruang daerah; dan
6) evaluasi rancangan Perda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
c. fasilitasi terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semua pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD.
Pembiayaan meliputi:
a. proses perencanaan, persiapan, pembahasan, evaluasi rancangan Perda, penyelarasan dan penyebarluasan Propemperda, rancangan Perda dan Perda;
b. pemberian nomor register, fasilitasi, dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 68);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 69);
Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditujukan sebagai
upaya Pemerintah Daerah untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas Pertanian;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
a. perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
e. pembiayaan dan pendanaan;
f. pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. profil Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana pertanian;
g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan
h. kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui:
a. prasarana dan sarana produksi pertanian;
b. penyediaan lahan pertanian;
c. kepastian usaha;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
g. asuransi pertanian;
h. bantuan dan subsidi;
i. komoditas unggulan;
j. hak kekayaan intelektual; dan
k. perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Pemanfaatan tanah milik Daerah untuk kepentingan lahan Pertanian dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada Petani penggarap tanaman pangan dan/atau bagi Petani budi daya Komoditas Unggulan tertentu yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi tinggi;
b. Petani sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Petani yang tidak memiliki lahan Usaha Tani sendiri dan menggarap paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
c. tanah milik Daerah sepanjang tidak dipergunakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Untuk menjamin kepastian usaha bagi Petani, Pemerintah Daerah wajib:
a. menetapkan kawasan Usaha Tani lintas Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk:
a. pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani
b. pemberian modal untuk produksi bagi Petani yang memperoleh izin pemanfaatan tanah milik Daerah untuk lahan Pertanian
c. bantuan pembiayaan dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual; atau
d. bantuan subsidi bunga atau margin bank pada pembiayaan usaha melalui kredit/pembiayaan program Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki Petani.
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kekayaan intelektual dalam bentuk:
a. memfasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual dari instansi terkait;
b. membiayai seluruh pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. memfasilitasi bantuan hukum kepada Petani yang mengalami permasalahan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberdayaan Petani wajib:
a. mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian.
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian, dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan Pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan Pertanian.
Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian.
Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang:
a. pangan;
b. kehutanan;
c. peternakan;
d. perkebunan;
e. penyuluhan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
h. perindustrian dan perdagangan;
i. penelitian dan pengembangan;
j. penanggulangan bencana; dan
k. bidang lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b. APBD;
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan terhadap:
a. perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian;
c. penyediaan lahan Pertanian;
d. sistem peringatan dini;
e. perlindungan komoditas unggulan;
f. regenerasi petani;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan/atau
i. pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi petani.
Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan palinglama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah Pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Energi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa peranan energi sangat penting untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;
b. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan
jumlah terbatas, maka perlu adanya kegiatan
penganekaragaman sumber daya energi agar
ketersediaan energi terjamin;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengelola energi
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Energi Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi di daerah, inventarisasi dan pemetaan, pengelolaan energi baru terbarukan, konservasi energi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2016
tata ruang - rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kawasan perkantoran
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkantoran Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 huruf c dan Pasal 139 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi- Pemalang Tahun 2016-2036;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86 - 92);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
7. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 28);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 – 2034 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 4);
Ruang lingkup Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang meliputi:
a. ruang lingkup materi; dan
b. kawasan perencanaan.
Penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes- Tegal-Slawi-Pemalang bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan yang mampu berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sektor perdagangan, jasa, industri, transportasi, pariwisata, pertanian, dan perikanan dalam kesatuan kawasan yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
a. pemantapan peran antar kawasan;
b. pengembangan prasarana dan sarana transportasi;
c. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya air;
d. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya energi;
e. peningkataan prasarana dan sarana telekomunikasi;
f. peningkatan prasarana dan sarana lingkungan;
g. perwujudan kegiatan perdagangan dan jasa yang mampu menjadi pengumpul dan pendistribusi produk komoditas ekonomi wilayah Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang;
h. peningkatan dan pengembangan pariwisata;
i. pengembangan kegiatan dan kawasan industri;
j. perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k. peningkataan pengelolaan kawasan pantai yang produktif dan ramah lingkungan; dan
l. pencegahan dan penanggulangan bencana.
Arahan struktur ruang meliputi:
a. arahan pusat permukiman;
b. arahan jaringan transportasi;
c. arahan jaringan sumber daya air;
d. arahan jaringan sumber daya energi;
e. arahan jaringan telekomunikasi;
f. arahan prasarana lingkungan; dan
g. arahan prasarana perikanan dan kelautan.
Arahan pola ruang sebagaimana terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
Kawasan perlindungan setempat meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai; dan
c. kawasan sekitar mata air.
Kawasan rawan bencana meliputi:
a. kawasan rawan gelombang pasang;
b. kawasan rawan abrasi; dan
c. kawasan rawan banjir dan rob.
Kawasan budidaya meliputi:
a. kawasan perumahan;
b. kawasan perdagangan dan jasa;
c. kawasan perkantoran;
d. kawasan peruntukan industri;
e. kawasan sarana pelayanan umum;
f. kawasan pariwisata;
g. kawasan pertambangan;
h. kawasan pertanian;
i. kawasan perikanan; dan
j. Kawasan pelabuhan.
Dalam penataan ruang, masyarakat berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/ atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a. bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
b. bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang; dan
c. bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
dan meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan
peluang kerja sama dalam berinvestasi, perlu dilakukan
pengaturan terhadap pengelolaan investasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab, bentuk investasi pemerintah provinsi, pengelolaan investasi pemerintah provinsi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan,
kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dari
penyalahgunaan wewenang di dalam
penyelenggaraan pelayanan publik harus
diterapkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan
mewujudkan kepercayaan masyarakat atas
terselenggaranya pelayanan publik yang baik,
diperlukan norma hukum yang mengatur
penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan
pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi
harapan dan tuntutan masyarakat terhadap
kualitas pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, penyelenggaraan pelayanan publik, pembina, organisasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, sistem pelayanan terpadu, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga
Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah
Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan
kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan
sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanganan fakir miskin, partisipasi masyarakat, penghargaan, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, sumber daya, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal yang berasal dari masyarakat, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi PMKS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan dengan mendasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Thaun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Thaun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2016, kriteria keadaan darurat dan kriteria keperluan mendesak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat