Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD. No.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien serta akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan barang milik daerah yang optimal. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keauangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan terhadap ruang lingkup barang milik daerah yang dimaksud adalah Barang Milik Daerah yang bersifat berwujud dan bersifat tidak berwujud selain tanah dan/atau bangunan yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam pengelolaannya barang milik daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelolaan Barang Daerah Milik Daerah yaitu oleh Gubernur yang dalam hal ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusanahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yangbelum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini;
Pengelolaan dan kodifikasi barang milik daerah serta pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya yang baru oleh Gubernur;
Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan barang milik daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlsku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Badan Kredit Kecamatan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mirko, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah telah memnenuhi syarat untuk bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan Daerah No.1 tahun 2016 Tentang Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Status Dan Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Fungsi, Tugas Dan Usaha, Modal, Saham-saham, Struktur Organisasi Dan Organ PT BPR BKK Jateng (Perseroda), Tata Kelola Perusahaan, Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan, Pembubaran, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 dicabut.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf b, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Bahwa dengan adanya perkembangan keadaaan, khususnya berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013–2018 perlu disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi.Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2,TLD/No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah secara melembaga dan berkelanjutan. Yang berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka dari itu perlu dibuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang memuat Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan. Perencanaan terdiri dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Pembidangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan . Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat berbentuk Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan, Bina Lingkungan, Sumbangan atau donasi dan /atau promosi. Selanjutnya peraturan ini memuat Pelaksanaan. Dalam bab Pelaksanaan mengatur mengenai Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Cara Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Penghargaan, Setelah itu dilanjut dengan pengaturan mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1, TLD/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Jawa Tengah baik yang berada di dalam dan/atau di luar Jawa Tengah; dan dalam rangka pemanfaatan data dan akses data kependudukan diperlukan pengelolaan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib administrasi dan bertanggungjawab; selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peran Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam hal pelayanan publik termasuk dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengelolaan data kependudukan mutlak diperlukan, baik dalam bentuk tatanan kebijakan maupun pelayanan langsung terhadap masyarakat. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat serta menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang. Peraturan daerah ini juga mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Data, Dokumen, Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Hasilnya, Profil Perkembangan Kependudukan, Pembiayaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016
PERDA Prov. Jawa Tengah No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, perlu didukung dengan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tenlang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950 Halaman (86-92);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 83);
Perangkat Daerah, meliputi :
a. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah rnerupakan Sekretariat DPRDTipe A;
c. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umurn Bina Marga dan Cipta Karya
4. Dinas Pekerjaan Umurn Sumber Daya Air dan Penataan Ruang
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukirnan
6. SATPOL PP
7. Dinas Sosial
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
10. Dinas Ketahanan Pangan
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
19.Dinas Kelautan dan Perikanan
20. Dinas Pertanian dan Perkebunan
21. Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan
22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Gubemur harus memperhatikan asas :
a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yangjelas; dan
g. fleksibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 dicabut.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
merupakan un sur penting dalam pengembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa dan mempunyai
peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi,
sosial, budaya dan lingkungan serta untuk memajukan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mewujudkan peranan penting jalan
dalam mendorong perkembangan kehidupan
masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan menjamin
masyarakat untuk memperoleh kemudahan serta
keselamatan dalam menggunakan jalan, maka perlu pengaturan standarisasi jalan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Jalan Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, persyaratan teknis jalan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pembentukan Perda harus memperhatikan:
a. konsistensi antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antar Perda;
b. kelestarian alam; dan
c. kearifan lokal.
Materi muatan Perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. aspirasi masyarakat daerah; dan
e. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung.
Materi muatan Perda harus mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Pembentukan Perda dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. evaluasi rancangan perda;
e. penetapan atau pengesahan;
f. penomoran, pengundangan dan autentifikasi; dan
g. penyebarluasan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
Masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah berkewajiban:
a. memberikan nomor register terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
b. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang:
1) rencana pembangunan jangka panjang daerah;
2) rencana pembangunan jangka menengah daerah;
3) APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4) pajak daerah dan retribusi daerah;
5) tata ruang daerah; dan
6) evaluasi rancangan Perda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
c. fasilitasi terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semua pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD.
Pembiayaan meliputi:
a. proses perencanaan, persiapan, pembahasan, evaluasi rancangan Perda, penyelarasan dan penyebarluasan Propemperda, rancangan Perda dan Perda;
b. pemberian nomor register, fasilitasi, dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 68);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 69);
Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditujukan sebagai
upaya Pemerintah Daerah untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas Pertanian;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
a. perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
e. pembiayaan dan pendanaan;
f. pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. profil Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana pertanian;
g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan
h. kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui:
a. prasarana dan sarana produksi pertanian;
b. penyediaan lahan pertanian;
c. kepastian usaha;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
g. asuransi pertanian;
h. bantuan dan subsidi;
i. komoditas unggulan;
j. hak kekayaan intelektual; dan
k. perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Pemanfaatan tanah milik Daerah untuk kepentingan lahan Pertanian dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada Petani penggarap tanaman pangan dan/atau bagi Petani budi daya Komoditas Unggulan tertentu yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi tinggi;
b. Petani sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Petani yang tidak memiliki lahan Usaha Tani sendiri dan menggarap paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
c. tanah milik Daerah sepanjang tidak dipergunakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Untuk menjamin kepastian usaha bagi Petani, Pemerintah Daerah wajib:
a. menetapkan kawasan Usaha Tani lintas Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk:
a. pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani
b. pemberian modal untuk produksi bagi Petani yang memperoleh izin pemanfaatan tanah milik Daerah untuk lahan Pertanian
c. bantuan pembiayaan dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual; atau
d. bantuan subsidi bunga atau margin bank pada pembiayaan usaha melalui kredit/pembiayaan program Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki Petani.
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kekayaan intelektual dalam bentuk:
a. memfasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual dari instansi terkait;
b. membiayai seluruh pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. memfasilitasi bantuan hukum kepada Petani yang mengalami permasalahan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberdayaan Petani wajib:
a. mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian.
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Petani.
Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian, dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan Pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan Pertanian.
Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian.
Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang:
a. pangan;
b. kehutanan;
c. peternakan;
d. perkebunan;
e. penyuluhan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
h. perindustrian dan perdagangan;
i. penelitian dan pengembangan;
j. penanggulangan bencana; dan
k. bidang lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b. APBD;
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan terhadap:
a. perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian;
c. penyediaan lahan Pertanian;
d. sistem peringatan dini;
e. perlindungan komoditas unggulan;
f. regenerasi petani;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan/atau
i. pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi petani.
Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan palinglama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah Pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Energi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa peranan energi sangat penting untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;
b. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan
jumlah terbatas, maka perlu adanya kegiatan
penganekaragaman sumber daya energi agar
ketersediaan energi terjamin;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengelola energi
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Energi Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi di daerah, inventarisasi dan pemetaan, pengelolaan energi baru terbarukan, konservasi energi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat