Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncties Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008, perlu menetapkan Rencana Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dan Sistematika Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam
upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
berkaitan dengan peningkatan, kemandirian dan
kesejahtaraan melalui pemberdayaan dan pembangunan
desa wisata, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai oleh karena
itu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, P eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, P eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, P eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 dan P eraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan keuangan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang sebagai Satuan Kerja pada Unit Pendidikan Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa untuk kelancaran layanan pendidikan dan
peningkatan keterampilan bagi anak-anak luar biasa
serta membantu peserta didik yang menyandang cacat
fisik dan atau mental, perilaku dan sosial, agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterartipilan
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan atau sekitar, telah ditetapkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
420.8/72/2004 tentang Pemberian Izin Pendirian
Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang Sebagai
Satuan Kerja Pada Unit Pendidikan Luar Biasa Propinsi
Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara - Republik Indonesia Tahun 20G4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa ( Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3460 ); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 10.
Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0491/U/1992 tanggal 30 November 1992 tentang Pendidikan Luar Biasa;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420.8/72/2004 Tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang;
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
(2)
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang.
Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud merupakan satuan kerja dari Unit PLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2005.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga
Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah
Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan
kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan
sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanganan fakir miskin, partisipasi masyarakat, penghargaan, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, sumber daya, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal yang berasal dari masyarakat, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi PMKS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah
sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan
Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006,
sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas tenaga kerja, transmigrasi dan kependudukan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, dinas pemuda dan olahraga, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas bina marga, dinas cipta karya dan tata ruang, dinas energi dan sumber daya mineral, dinas perhubungan, komunikasi dan informatika, dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura, dinas peternakan dan kesehatan hewan, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas kelautan dan perikanan, tata kerja, UPTD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih
meningkatkan peran dan fungsi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah
agar dapat membantu dan mendorong
pertumbuhan perekonomian, pembangunan
Daerah, mengembangkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang permodalan yang sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah serta untuk lebih menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal, maka Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah sebagai Perusahaan Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa beFhubung dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Januari 1999 Nomor 584/ 104/PUOD perihal Tindak lanjut Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Bank Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mengubah Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroan Terbatas yang pengaturannya diluangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998,Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum, tujuan, modal, saham-saham, RUPS, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penggunaan laba, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, laba bersih, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1999.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024
rencana pembangunan perumahan - kawasan permukiman
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
16 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan
Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Dan
Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pemerintahan bidang perhubungan sub urusan pengelolaan
Terminal Tipe B dan Pelabuhan Pengumpan Regional, urusan
pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan
pengelolaan Pelabuhan Perikanan merupakan kewenangan
Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari pengelolaan Terminal Tipe B, Pelabuhan
Pengumpan Regional dan Pelabuhan Perikanan serta adanya
perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum. retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi terminal dan retribusi pelayanan kepelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Bahan Pangan/Cadangan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf b, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu mengatur teknis pelaksanaan, terkait dengan bantuan sosial di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Bantuan Pangan dan Dana Talangan Tahun 2011 pada Biro Bina Produksi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terdapat alokasi belanja bahan pangan/cadangan pangan yang digunakan untuk bantuan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, agar dalam pelaksanaan bantuan tersebut tepat sasaran, berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Bahan Pangan/Cadangan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis bantunagn pangan, mekanisme, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah dan penciptaan lapangan kerja,
sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk
meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan
masyarakat dengan menjadikan Jawa Tengah
menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah mempunyai kewenangan di bidang penanaman
modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kewenangan penanaman modal, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat