Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan
keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan
peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri
maupun terintregasi dengan budi daya tanaman
pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan;
b. bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah
Provinsi Jawa Tengah yang berupa sumber daya hewan
dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan
Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan
kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, kawasan peternakan, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, sumber daya, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga
Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan
dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu
menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya
untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu;
b. bahwa pemberian bantuan hukum yang dilakukan selama
ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang
miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses
keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan untuk
memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Miskin;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi dan
kemampuannya yang dimiliki dapat dikembangkan untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia di
Provinsi Jawa Tengah belum memadai baik kuantitas
maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya
pengembangan atau peningkatan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut
Usia;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, arah dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kelembagaan dan koordinasi, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf b, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-
2018.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
416 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-
2034;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, kedudukan dan fungsi, rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jangka waktu, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume,
jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak
mendukung pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Tengah
sebagai wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah,
maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan
manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, dan dapat
mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenih Sampah Rumah
Tangga, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
untuk menetapkan kebijakan dan strategis Daerah dalam
pengelolaan sampah di Jawa Tengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah regional, penyelenggaraan pengelolaan sampah di kabupaten/kota, perizinan, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, kerja sama, peran masyarakat, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Jawa
Tengah sangat signifikan, namun di sisi lain Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari
segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran,
manajemen, sumber daya manusia dan teknologi;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 22 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi, untuk
memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui
sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan
bank, maupun non bank bagi Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi, perlu didirikan Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses
permodalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, modal dan saham, penyertaan modal, kegiatan usaha, pembatasan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, RUPS, dewan komisaris, direksi, pegawai, tahun buku, rencana kerja dan laporan tahunan, pengawasan, kerja sama, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran dan likuidasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
masyarakat Jawa Tengah, perpustakaan merupakan wahana
belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya Jawa Tengah sekaligus untuk
menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, fungsi dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sa,a dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan provinsi, pembudayaan kegemaran membaca, serah simpan karya cetak dan karya rekam, naskah kuno, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Kriteria keadaan darurat dan Kriteria keadaan mendesak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu oleh Pemerintah, maka Daerah berhak mendapatkan penguasaan Participating Interest melalui Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. bahwa penguasaan Participating Interest atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan oleh PT. Sarana Patra Hulu Cepu yang merupakan anak perusahaan PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah dan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PT. Sarana Patra Hulu Cepu perlu ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah tersendiri melalui mekanisme pemisahan dari PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah selaku induk perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, bidang usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai, tahun buku dan laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan keuntungan/laba bersih, ganti rugi, kerja sama, pembubaran dan likuidasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat