Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, bidang usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai, tahun buku dan laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan keuntungan/laba bersih, ganti rugi, kerja sama, pembubaran dan likuidasi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat