Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 320 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005, sebagimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 123 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 10 Tahun 2009; Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Way Kanan No. 7 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 12 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 13 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 9 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 14 tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 10 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 15 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2020; Perda Kab. Way Kanan No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2019.
Mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan yang memuat : laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; neraca; laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan
4. Bab IV : Penerima Tunjangan Kinerja
5. Bab V : Penetapan Besaran TPP
6. Bab VI : Penilaian TPP
7. Bab V : Pengurangan dan Penundaan TPP
8. Bab VI : Pembayaran TPP
9. Bab VI : Pengawasan Monitoring dan Evaluasi
10. Bab VII : Upaya Administratif Penyelesaian Perselisihan
11. Bab VIII : Ketentuan Lain Lain
12. Bab X : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2020
struktur organisasi-lembaga-tugas dan fungsi-kewenangan-inspektorat daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Nomor 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah mengundangkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan. Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
. Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1605);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten WayKanan Nomor 156);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 159), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 176);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 27)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Pasal 5 Ayat (2) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 72 tahun 2019, Kecamatan merupakan salah satu dari perangkat daerah. Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semengkuk Kab. Way Kanan, dan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kab. Way Kanan yang lebih efektif dan efisien, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.99 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019; Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020.
Merupakan perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat