Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 tahun 2022, PP No 43 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 20 tahun 2018, Perda Kab Way Kanan No 2 Tahun 2021, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Halaman : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
- Setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakukan yang merendahkan derajad manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia;
- perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya; dan
- dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan bagi perempuan dan anak, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak rnenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun, 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 159) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 176);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Way Kanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 42)
- Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan.
- Peraturan Bupati ini membentuk UPT Kelas A Perlindungan Perempuan dan Anak.
- UPT Perlindungan Perempuan dan Anak bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional diwilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kelerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Bupati penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1985, UU No 12 tahun 1999, UU Mo 12 Tahun 1999, UU no 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 54 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 62, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 33 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab Way Kanan No 10 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 3 tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 7 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 9 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 10 Tahun 2011, Perda Kab Way kanan No 8 Tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 16 Tahun 2018, Perda Kab Way Kanan No 9 tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Agar APBD Kab. Way Kanan Tahun 2019 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna serta sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undanagan yang berlaku maka Pemkab Way Kanan telah menetapkan Perbup No. 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD dan Belanja Daerah Kab. Way Kanan TA 2019;
Perbup No. 38 Tahun 2018 belum mengakomodir seluruh belanja yang dikeluarkan oleh Satker Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan atas Perbup tersebut
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENKEU No. 32/PMK.02/2018; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 121/PMK.07/2017; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016
Standar biaya di Kab. Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
sehubungan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Kampung; dan
sehubungan semakin luasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai pemilihan kepala kampung dimasa Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018
1. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, Panitia Pemilihan Kabupaten dapat dibantu oleh unsur Satgas COVID-19;
2. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, Bupati membentuk sub kepanitiaan di kecamatan pada panitia pemilihan kabupaten yang terdiri dari:
a. unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan (Camat, Pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek), Pimpinan Koramil); dan
b. satuan tugas penanganan COVID-19 kecamatan (Unsur Kecamatan, Kepala Puskesmas, Unsur UPT Puskesmas, Unsur Polsek, Unsur Koramil).
3. Dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 Jumlah panitia Pemilihan Kampung paling banyak berjumlah 15 Orang.
4. Tugas Panitia Pemilihan Kampung sebagaimana ayat (1) huruf j dan huruf k dapat dilimpahkan kepada KPPS
5. Dalam Kondisi bencana non alam COVID-19 Jumlah pemilih di tiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) DPT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
-
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUABAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan;
Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan terrdiri atas prinsip, dasar, konsep, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
SKPD,PPKDdan laporan keuangan Pemd
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
-
-
-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat