Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Daerah, maka telah dilimpahkan kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana diatur dala Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 ten tang endelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomo 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepad Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan Ter adu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan;
2. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud diatas belum memuat perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan yang ada pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten W y Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2) tubah, sehingga berbunyi sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 73 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
: a. b ah w a u n tu k m en jam in k o o rd in asi integrasi
sin k ro n isa si
a. bahwa untuk menjamin koordinasi integrasi
sinkronisasi dan
d a n
strateg i
strategi perencanaan
p e re n c a n a a n
p e m b a n g u n a n d ip erlu k an R en can a P em b an g u n an
J a n g k a M enengah D aerah (RPJMD) sebagai
d o k u m en p e re n c a n a a n d a e ra h u n tu k periode 5
(lima) ta h u n ;
b. b ah w a u n tu k m e la k sa n a k a n k e te n tu a n P asal 264
a y a t (1) d a n ay at (4) U n d an g -U n d an g Nom or 23
T ah u n 2014
pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) sebagai
te n ta n g P e m erin tah a n D aerah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan
peraturari daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18ayat (6) UUD 1945, UUD No 12 Tahun 1999, UUD No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2013, PP No 39 Tahun 2006, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 70 tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020 , Kemendagri No 050-3708 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 3 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 8 tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 657
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
2. bahwa sehubungan adanya perubahan pagu Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Ancaman yang Menghadapi dan atau Membahayakan Perekonomian Nasional serta perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan bupati sebagaimana dimaksud diatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Daerah Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan setelah angka 16 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 17.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A;
6. Di antara Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a);
7. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 16 diubah;
10. Setelah Lampiran III ditambahkan 1 (satu) Lampiran yaitu Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
-
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
UU No. 12 tahun 1999; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
Ketentuan umum; Pembagian bagi hasil pajak; Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung; Pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
2. bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang berintegritas dan bermoral antikorupsi guna mewujudkan
implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi, perlu dilakukan melalui insersi pada muatan pelajaran/ mata pelajaran;
3. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Way Kanan, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penguatan Pendidikan Karakter Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
1. Implementasi adalah tindakan untuk penerapan/ pelaksanaan rencana yang telah disusun secara terperinci;
2. Pendidikan Karakter Antikorupsi adalah satu kesatuan dari pendidikan karakter generasi muda yang merupakan proses untuk menguatkan sikap antikorupsi dalam diri peserta didik sejak dini;
3. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal 9 (Sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak terdiri dari Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat;
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Karakter Antikorupsi;
b. pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi;
c. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi;
d. kerjasama;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEHITUNGAN HASIL NILAI SEWA REKLAME DAN MASA PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat