Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN PEMERINTAH ELEKTRONIK (E.GOVERMENT) DAN TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
a. salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya benturan kepentingan;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan pedoman yang membantu unit kerja dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menangani benturan kepentingan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012
1. Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi danj atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang Pejabat dalam mengemban tugas.
2. Hubungan afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh PejabatjPegawai dengan pihak yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, pemberian dalam bentuk uang, barang, meliputi diskonjrabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait dengan weweriang/jabatannya di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme.
4. Kepentingan Pribadi keinginan / kebutuhan (vested interest) adalah Pejabat / Pegawai rnengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
5. Identifikasi potensi benturan kepentingan dan penanganannya dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah
b. seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator; dan
c. kepala kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
-
-
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 31 Tahun 2020
standar-harga barang dan jasa pemerintah-pengadaan barang dan jasa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
1. Standar Harga Satuan Barang dan Jasa adalah harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.
2. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah kompilasi dari satuan standar harga yang dikombinasikan secara sedemikian rupa dan menghasilkan harga satu buah pekerjaan baik pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non konstruksi.
3. Analisis Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah kompilasi satuan standar harga barang/jasa yang dikombinasikan dengan HSPK Per item per kegiatan.
4. E-Catalog atau Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
5. Dalam perencanaan anggaran, standar satuan harga barang dan jasa berfungsi sebagai:
a. Batas tertinggi yang besarnya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah;
b. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
-
-
702
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERTUNJUKAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Daerah, maka telah dilimpahkan kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana diatur dala Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 ten tang endelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomo 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepad Kepala Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan Ter adu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan;
2. Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud diatas belum memuat perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan yang ada pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten W y Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2) tubah, sehingga berbunyi sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat