Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 31 Tahun 2020

Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Standar Harga Satuan Barang dan Jasa adalah harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. 2. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah kompilasi dari satuan standar harga yang dikombinasikan secara sedemikian rupa dan menghasilkan harga satu buah pekerjaan baik pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non konstruksi. 3. Analisis Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah kompilasi satuan standar harga barang/jasa yang dikombinasikan dengan HSPK Per item per kegiatan. 4. E-Catalog atau Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 5. Dalam perencanaan anggaran, standar satuan harga barang dan jasa berfungsi sebagai: a. Batas tertinggi yang besarnya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah; b. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
23 September 2020
Tanggal Berlaku
23 September 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan