1. Standar Harga Satuan Barang dan Jasa adalah harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. 2. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah kompilasi dari satuan standar harga yang dikombinasikan secara sedemikian rupa dan menghasilkan harga satu buah pekerjaan baik pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non konstruksi. 3. Analisis Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah kompilasi satuan standar harga barang/jasa yang dikombinasikan dengan HSPK Per item per kegiatan. 4. E-Catalog atau Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 5. Dalam perencanaan anggaran, standar satuan harga barang dan jasa berfungsi sebagai: a. Batas tertinggi yang besarnya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah; b. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat