Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 30 Tahun 2020

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi danj atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang Pejabat dalam mengemban tugas. 2. Hubungan afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh PejabatjPegawai dengan pihak yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. 3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, pemberian dalam bentuk uang, barang, meliputi diskonjrabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait dengan weweriang/jabatannya di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme. 4. Kepentingan Pribadi keinginan / kebutuhan (vested interest) adalah Pejabat / Pegawai rnengenai suatu hal yang bersifat pribadi. 5. Identifikasi potensi benturan kepentingan dan penanganannya dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah b. seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator; dan c. kepala kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
23 September 2020
Tanggal Berlaku
23 September 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan