1. Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi danj atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang Pejabat dalam mengemban tugas. 2. Hubungan afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh PejabatjPegawai dengan pihak yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. 3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, pemberian dalam bentuk uang, barang, meliputi diskonjrabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait dengan weweriang/jabatannya di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme. 4. Kepentingan Pribadi keinginan / kebutuhan (vested interest) adalah Pejabat / Pegawai rnengenai suatu hal yang bersifat pribadi. 5. Identifikasi potensi benturan kepentingan dan penanganannya dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah b. seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator; dan c. kepala kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat