apbd-perubahan apbd-PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, JDIH Way Kanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 316 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor: 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor: 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.1.410.970.016.703,00 berkurang sejumlah Rp.105.936.338.337,30 sehingga menjadi Rp.1.305.033.678.365,70;
2. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud diatas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai PerGolongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
h. Lampiran VIII Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
-
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2021
PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG UNTUK SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
g dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasikan
Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di
Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
UU No.12 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.20 tahun 2018, Permenkeu No.205/PMK. 07/2019, PermenPDTT No.13 Tahun 2020, PERDA No.9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Dan
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung
Untuk Setiap Kampung Dl Kabupaten Way Kanan
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Halaman 28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa l320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor12Tahun1985;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003;
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8.Undang-UndangNomor15 Tahun2004;
9.Undang-UndangNomor 25 Tahun2004;
10.Undang-UndangNomor33 Tahun2004;
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
13.PeraturanPemerintahNomor 109 Tahun 2000;
14.PeraturanPemerintahNomor 23 Tahun 2005;
15.PeraturanPemerintahNomor 55 Tahun 2005;
16.PeraturanPemerintahNomor56 Tahun 2005;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
19.PeraturanPemerintahNomor8 Tahun2006;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
25.PeraturanPemerintahNomor 69 Tahun 2010;
26.PeraturanPemerintahNomor 71 Tahun 2010;
27.PeraturanPemerintahNomor 30 Tahun 2011;
28.PeraturanPemerintahNomor 2 Tahun 2012;
29.PeraturanPemerintahNomor 27 Tahun 2014;
30.PeraturanPemerintahNomor 12 Tahun 2017;
31.PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2017;
32.PeraturanPresidenNomor 16 Tahun 2018;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun2007;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19Tahun 2016;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31Tahun2016;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62Tahun2017;
39.Peraturan Daerah KabupatenWay Kanan Nomor 10Tahun 2009;
40.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3Tahun 2011;
41.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7Tahun 2011;
42.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8Tahun 2011;
43.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9Tahun 2011;
44.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10Tahun 2011;
45.Peraturan DaerahKabupaten Way Kanan Nomor8Tahun2016;
46.Peraturan DaerahKabupaten Way Kanan Nomor9Tahun2016;
47.Peraturan DaerahKabupaten Way Kanan Nomor4Tahun2017;
Peraturan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan annggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2011
apbd-anggaran pendapatan dan belanja daerah-dana kelurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Setiap Kelurahan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46).
- DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
- Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
- DAU Tambahan digunakan untuk:
a. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat