Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2011

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
01 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Desember 2011
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    c. Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan