ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2015 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 pertu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauanTahun Anggaran 2015;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara republik indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 3312) sebebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebubhk lndonesia tahun 1994 nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nornor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Namer 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Namer 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
8. Undang-Undang Namer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4438);
9. Undang-Undang Namer 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Namer 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Namer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Namer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5587) Sebagaimana lelah diubah Kesatu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Namer 246, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5589) yang telah ottetaokan dengan Undang-Undang Namer 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) Kedua dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659 ) Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20078 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5165 );
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
24. Peraturan Menteri Da\am Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
25. Peraturan menteri Da\am Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Yang Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepu\auan Tahun 2008 Nomor 11);
27. Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 105);
28. Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 Nomor 32);
- PASAL 1 : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri
PASAL 2 : Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci
PASAL 4 : Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
PASAL 5 : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang
PASAL 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|