ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132 ayat (4) bahwa pengeluaran kas sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak termasuk untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor
422/1284/DISDIK Tanggal 18 April 2016 Perihal Permohonan
Pengajuan SK Parsial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c diatas maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Perubahan
Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Peubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007, ketiga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-
2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6);
28.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12);
30.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 1);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bupati adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah;
7. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut;
9. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan keuangan daerah;
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah;
13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja perangkat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
14.Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
15.Utang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah;
16.Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
17.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran;
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang berubah terdiri dari;
NOMOR
URAIAN
SEBELUM PERUBAHAN
SETELAH PERUBAHAN
SELISIH
1 PENDAPATAN 1,359,454,373,000.00 1,359,454,373,000.00 0.00
1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 154,595,537,920.00 154,595,537,920.00 0.00
1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 72,835,110,395.00 72,835,110,395.00 0.00
1 . 1 . 2 Hasil Retribusi Daerah 61,371,320,025.00 61,371,320,025.00 0.00
1 . 1 . 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 10,000,000,000.00 10,000,000,000.00 0.00
1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 10,389,107,500.00 10,389,107,500.00 0.00
1 . 2 DANA PERIMBANGAN 1,094,275,812,380.00 1,094,275,812,380.00 0.00
1 . 2 . 1 Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 35,520,958,000.00 35,520,958,000.00 0.00
1 . 2 . 2 Dana Alokasi Umum 701,629,223,000.00 701,629,223,000.00 0.00
1 . 2 . 3 Dana Alokasi Khusus 357,125,631,380.00 357,125,631,380.00 0.00
1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 110,583,022,700.00 110,583,022,700.00 0.00
1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 1,040,000,000.00 1,040,000,000.00 0.00
1 . 3 . 3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 40,465,065,260.00 40,465,065,260.00 0.00
1 . 3 . 4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 49,093,759,000.00 49,093,759,000.00 0.00
1 . 3 . 5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 19,984,198,440.00 19,984,198,440.00 0.00
2 BELANJA 1,413,817,694,083.00 1,416,397,593,883.00 2,579,899,800.00
2 . 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 693,683,958,423.48 693,683,958,423.48 0.00
2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 620,830,840,338.48 620,830,840,338.48 0.00
2 . 1 . 2 Belanja Bunga 30,000,000.00 30,000,000.00 0.00
2 . 1 . 4 Belanja Hibah 8,733,130,500.00 8,733,130,500.00 0.00
2 . 1 . 5 Belanja Bantuan Sosial 1,949,500,000.00 1,949,500,000.00 0.00
2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 61,140,487,585.00 61,140,487,585.00 0.00
2 . 1 . 8 Belanja Tidak Terduga 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 0.00
2 . 2 BELANJA LANGSUNG 720,133,735,659.52 722,713,635,459.52 2,579,899,800.00
2 . 2 . 1 Belanja Pegawai 32,289,047,991.00 32,316,297,991.00 27,250,000.00
2 . 2 . 2 Belanja Barang dan Jasa 251,549,085,383.46 251,525,835,383.46 (23,250,000.00)
2 . 2 . 3 Belanja Modal 436,295,602,285.06 438,871,502,085.06 2,575,899,800.00
SURPLUS / (DEFISIT) (54,363,321,083.00) (56,943,220,883.00) (2,579,899,800.00)
3 . 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 55,063,321,083.00 57,643,220,883.00 2,579,899,800.00
3 . 1 . 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 55,063,321,083.00 57,643,220,883.00 2,579,899,800.00
3 . 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 700,000,000.00 700,000,000.00 0.00
3 . 2 . 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 600,000,000.00 600,000,000.00 0.00
3 . 2 . 3 Pembayaran Pokok Utang 100,000,000.00 100,000,000.00 0.00
PEMBIAYAAN NETTO 54,363,321,083.00 56,943,220,883.00 2,579,899,800.00
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 0.00 0.00 0.00
Pasal 3
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Bupati ini;
BAB II KETENTUAN PENUTUP Pasal 4
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
|