KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT MEMUTUSKAN : i i ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup emerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 'Fahun ggaran 2018. ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Kepala erangkat Daerah rangkat Daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Togas epala SKPD berdasarkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, maka Pelaksana Togas Kepala SKPD I rsebut juga berkedudukan sebagai Pengguna ggaran/ Pengguna Barang. P iabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana · aksud diktum KESATU mempunyai tugas : Menyusun RKA- Perangkat Daerah; Menyusun DPA- Perangkat Daerah; . Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; ' . Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya; i Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; I . Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat