Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018

PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT MEMUTUSKAN : i i ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup emerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 'Fahun ggaran 2018. ejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang ebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Kepala erangkat Daerah rangkat Daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Togas epala SKPD berdasarkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, maka Pelaksana Togas Kepala SKPD I rsebut juga berkedudukan sebagai Pengguna ggaran/ Pengguna Barang. P iabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana · aksud diktum KESATU mempunyai tugas : Menyusun RKA- Perangkat Daerah; Menyusun DPA- Perangkat Daerah; . Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; ' . Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya; i Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; I . Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENETAPAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan