Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Agar Pengelolaan Barang Milik Daerah Dapat Dilaksanakan Secara Efektif Dan Tetap Berpedornan Pada Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pangelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006.
Ketentuan Iebih Lanjut Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pcnjualan, Tukar Rnenukar, Hibah Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Rnilik Daerah Diatur Dalam Peraturan Walikota Dengan Berpedoman Pada Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.7 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018, dengan penjabaran perubahan APBD dijelaskan dalam peraturan walikota ini dalam anggaran: a. pendapatan; b. belanja; dan c. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012
PERUBAHAN - PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Penetapan Besaran Denda Administratif Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Dan Kondisi Masyarakat Di Daerah Masingmasing. Bahwa Denda Administratif Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tidak Dapat Dilaksanakan Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP RI No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2008.
Sanksi Administratif, Denda Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 8 Tahun 2018
Pemanfaatan - Surplus - Anggaran - Badan - Layanan - Umum - Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Daerah Taman Husada
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sejak Tanggal 3 Maret 2OO9 Dengan Status Penuh Dan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal Fog Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6l Tahun 20O7 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2OOO; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2OO4; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 23 Tahun 2OO5; PP No. 58 Tahun 2OO5; PP No. 8 Tahun 2OO6; No. 71 Tahun 2O10; Permen keuangan No. 76/PMK'O5/2OO8
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Walikota Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dangan Peraturan Direktur RSUD
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penataan Organisasi Pemerintahan Dan Penyesuaian Peraturan Perundang—Undangan Yang Lebih Tinggi, Perlu Dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2008; Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012.
Mengubah Judul Bagian Keempat BAB III Bagian Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Sesuai Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam Upaya Pencegahan Serta Pemberantasan Korupsi Melalui Penyampaian Laporan Harta Kekayaan, Diperlukan Komitmen Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Melaporkan Harta Kekayaannya
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan
UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Penyampaian Lhkasn, Waktu Penyampaian Lhkasn, Tugas Dan Kewajiban, Sanksi Serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2017
DPRD - PIMPINAN DAN ANGGOTA - PROTOKOLER DAN KEUANGAN - KEDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 8, angka 21b, angka 22, dan angka 27; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 14A; Pasal 14E; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Pasal 25; serta Pasal 26.
Sementara ketantuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28 dan angka 29; Pasal 10A; Pasal 14B; Pasal 14C; Pasal 14D; Pasal 14F; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; serta Pasal 28 ayat (1).
Selain itu dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 juga terdapat pasal sisipan, yaitu:
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B; Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C; Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; dan Pasal 25E; serta Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 12 September 2017. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mernberikan Payung Hukum Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Di Kalirnantan Timur, Dan Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pernerintah Kota Bontang Kedalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 T ahun 1999; 3839) Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri RI No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2019, dalam hal dana alokasi
khusus tambahan untuk kelurahan belum dianggarkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 2019, W ali Kota menganggarkan dana alokasi
khusus tambahan dalam perubahan penjabaran anggaran
pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor
52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2018; PMDN No.13 Tahun 2006; PMDN No.130 Tahun 2018; PMK No.187 Tahun 2018; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018; Perwali Kota Bontang No.52 Tahun 2018
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 2; 2. Ketentuan Pasal 3; 3. Ketentuan Pasal 4; 4. Ketentuan Lampiran I; dan 5. Ketentuan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat