Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum Apbd, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antara Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007
Ringkasan Perubahan APBD, Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keseiarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan PerJabatan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah
ditetapkan dengan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Perubahan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial
Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan zakat, infak,
sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, perlu dikelola
secara melembaga sesuai dengan syariat Islam dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Kelembagaan, Jenis, Subjek dan Objek Zakat, Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayahgunaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL, NPWZ, Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Derah
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan
Sedekah .
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan Zakat, Infak,
Sedekah dan DSKL yang dibayarkan melalui BAZNAS Daerah
atau UPZ diatur dalam Peraturan Wali Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendistribusian
dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL diatur
dalam Peraturan Wali Kota.
45 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7 (Tujuh Gross Tonnage)
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan laut, perlu diselenggarakan pemeriksaan kelaiklautan kapal
berukuran kurang dari GT 7. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Keselamatan Kapal; Pengawakan Kapal; Pencegahan Pencemaran Lingkungan dari Kapal; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan balik nama.
9 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pembinaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian
Kebudayaan Lokal Daerah
ABSTRAK:
Lembaga adat sebagai salah satu wadah bagi
masyarakat dan memiliki potensi besar untuk
melestarikan kebudayaan yang hidup dalam masyarakat
sehingga perlu untuk diberdayakan. Sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf M, pemerintah daerah berwenang melakukan
Pemberdayaan Lembaga Adat tingkat daerah serta pada
huruf V Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kebudayaan Sub Urusan Kebudayaan, melakukan pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi dan
pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam
daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan Lembaga Adat, Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah, Hubungan dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
a. Tata cara pengakuan Lembaga Adat diatur dengan Peraturan Wali Kota.
b. Tata cara pelaksanaan Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, BINWAS, Penjaminan Mutu dan Program Pengembangan, Independensi Pelaksanaan BINWAS, Koordinasi dalam BINWAS, Sistem Informasi BINWAS, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Pengawasan BPKP dan
Pengawasan APIP Lainnya, Penerapan Perangkat Profesi, Penghargaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
ABSTRAK:
Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional Adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Clan Membentuk Manusia Yang Beriman Clan Bertaqwa Kcpada Tuhan Yang Maha Esa, Mempunyai Budi Pekerti Luhur, Memiliki Pengetahuan Dan Ketrampilan, Serta Sehat Jasrnani Dan Rohani. Bahwa Pendidikan Baca Tulis Alquran Merupakan Bagian Integral Dari Pendidikan Agama Islam Dan System Pendidikan Nasional
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Sasaran, Penyelenggaraan, Tenaga Pengajar, Pembiayaan, Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku Pada Tahun Pelajaran 2014 — 2015
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Bontang No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Wali Kota Nomor 10
Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, perlu diberikan uang makan; Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai sebagaimana telah diubah. beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
PNS yang bekerja pada hari kerja yang telah ditetapkan diberikan Uang Makan. PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar Perangkat Daerah induknya, uang makan dibayarkan oleh instansi tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. Pembayaran Uang Makan dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, perlu memperhatikan kesesuaian, keselarasan fungsi, dan berkelanjutan sesuai rencana Tata Ruang. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang, perlu penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang agar terselenggara penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap prosedur perizinan pemanfaatan ruang, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Perizinan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Perallihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6(Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 47 Tahun 1999; sebagaimana UU No. 7 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 25 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 28 Tahun 2009; UU RI No. 12 Tahun 2011; PP RI No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP RI No. 24 Tahun 2005; PP RI No. 54 Tahun 2005; PP RI No. 55 Tahun 2005; PP RI No. 56 55 Tahun 2005; PP RI No. 57 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 65 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 57 Tahun 2005; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2011
Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Uraian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERIKANAN, DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan' Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPP TPI terdiri atas:
a. Kepala UPT TPI;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT TPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT TPI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dalam hal pengelolaan tempat pelelangan ikan pada Dinas. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT TPI dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT TPI dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat