infrastruktur-telekomunikasi
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi mengalami perubahan yang signifikan, sehingga perlu untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 36 Tahun 1999, UU No 28 Tahunu 2002, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 52 Tahun 2000, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2021, Permenkominfo No 5 Tahun 2021
- penyelenggaraan telekomunikasi, fasilitasi infrastruktur telekomunikasi, kerja sama dan fasilitasi, perizinan pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur pasif pada BMD, tarif pemanfaatan infrastruktur pasif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
- mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
- 16
|