Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan