Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah No 19/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi Daerah, terutama kewenangan di bidang hubungan masyarakat, ma k a dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaun Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi da n Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dae rah da n Sckretariat DPRD Kabupaten Jombang dala m Pcrat uru n Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 19()5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n l 965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :20 l l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana te lah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tarnba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Oaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaicn Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5/ D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Oacrah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Oaerah Tahun 2011 Nomor 8/D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretarial Oaerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daer ah. dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Dacra h Ka bu paten Jorn bang Tahun 2008 Nomor 6/ 0) diubah scbagai bcrikut:
1. Ke te n t.ua.n dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dihapus, ayai (4) diubah, setelah ayat (4) ditambah 1 ayat yaitu ayai (5);
2. Ketentuan dalam Pasal 6 setelah huruf b ditambah 1 huruf yaitu huruf c;
3. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah No 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang'' Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nontor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
17. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
19. Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
20. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang 'T'ahun 2012 Nomor 14/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 11/A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akun tansi pemerin tahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 57 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2016.
Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang menerapkan SAP berbasis Akrual; Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun; Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan; Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas:
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan
b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah No 23/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda · ten tang APBD disertai penjelasan dan dokumcn-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana · dimaksud dalarn huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana KerjaPernerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Urn um APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah d isepaka u bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Oktober 2014;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730); J
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
��
·�' ·J',.:':!
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 661 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 6 Talrun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 1257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tarnbaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) scbagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layarian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
-Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585); ·
21. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcrnbinaan dan. Penguwasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran J:,lcgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pcrnerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pernberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan
Standar Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27: Peraturan
-Pinjarnan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Daerah (Lembaran Negara Republik . Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
29. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tah un
2014 Ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
30·. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan ... Komunikasi Intensif dan Dana Opcrasional:
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau dan Sanksi alas Pcnyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau:
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedornan Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
36. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
37. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jornbang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor
5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2007 Nomor 5/E);
38.. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Polilik (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 104);
39: Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
40. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ur usa n Perne rin ta ha n Oaerah Kabupaten .Jornbang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
41. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/0) sebagaimana telah diubah kedu kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2014 Nomor 18/D;
42. Peraturan Daerah Nomor 7 Tah un 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7 /E);
43. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 8angunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 1 /8);
46. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 5/B, Tambahan Lernbaran Oaerah Kabupaten
Jombang Nomor 2/8);
47. Peraturan Daerah Nomor 15 "Pahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011
Nomor 13/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 3/8);
48. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan .Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Ta hun 2011 Nomor 6/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/B);
49. Pera tu ran Daerah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pajak
Restoran (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 7 /B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 5/8);
50. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 8/ 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/8);
51. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Pajak Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011
Nomor 9 /B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7 /B);
52. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak
Parkir (Lernbaran Daerah Kabupalen Jombang Tahun 2011
Nomor 10/B, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupate n
Jombang Nomor 8/8);
53. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 11 /B, Tambahan Lernbaran Daerah Ka bu paten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/8);
54: Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 ten tang Retribusi
'Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/C);
55. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/C);
56. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 ten tang Rctribusi Pelayanan Pusar (Lembaran Dacrah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 15/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/C);
57. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 16/C, Tambahan Le mbara n Dacrah Kabupaten Jombang Nomor 5/C);
58. Peraturan Dae rah Nomor 27 Tahun 2010 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi clan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten .Jornbang Tahun 201 l Nornor 17 / C, Tam bah an Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/C);
59. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nornor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabu pate n Jombang Nomor 7 /C);
60. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Terminal (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 19/C, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 8/C);
61. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nornor 20/C, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupatcn
Jombang Ta nun 2011 Nomor 9/C);
62. Peraturan Dae rah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tern pat Kh usus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 21 /C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/C);
63. Pera tu ran Daerah Nomor 32 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 22/C, Tarnbahan Lembaran Dacrah Kabupaten ,Jombang Tahun 2011 Nomor 11/C);
64. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
1 / C, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang
Tahun 2012 Nomor 1/C);
65. Pera tu ran Daerah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupatcn Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C);
66. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Penyediaan/ Penyedotan Kakus (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 3/C);
67. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 4/C);
68. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retribusi Rumah Polong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C);
69. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lernbaran Daerah Kabupatcn Jombang Tahun 2012 Nomor 6/C);
70. Pera tu ran Daerah Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten .Jorn bang Tahun 2012 Nomor 1 /8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Nomor 1 /8);
71. Pera tu ran Daerah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2013 Nomor 4 /B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2014 (Lernbaran Daerah Kabupatcn Jorn bang Tahun 2014
Nomor 14/B); ·
72. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 8/C);
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kab. Jombang Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Ruko Citra Niaga Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melindungi kepentingan umum serta meningkatkan pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan terhadap asset yang dimiliki Daerah, perlu dilakukan revitalisasi pemanfaatan terhadap Ruko Citra Niaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengatur Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Bangunan Ruko Citra Niaga Jombang dalam Pera turun
Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 40 Tahun 1996;
PP No 24 Tahun 1997;
PP No 27 Tahun 2014;
Permendagri No 17 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 25 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 28 Tahun 2010.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini rneliputi tata cara pernanfaatan tanah dan bangunan Ruko Citra Niaga. Setiap pernanfaatan Tanah dan Bangunan Ruko Citra
Niaga Jornbang dikenakan Kewajiban kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 155 aya t (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcnt ang Puju k Daerah dan Retribusi Daerah dan pasal 15 ayut (J) Peraturan Daerah Kabupaten .Iornbang Nornor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, maka perl u menetapkan Perubahan Tarif Reuibusi lzin Gangguan dalam suatu Peraturan Bupati,
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana Lelah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordona n tic) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah clan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 194 0
Nomor 450;
UU No 32 Tahun 2004 sebagairna na telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 39 Tahun 2009;
PP No 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No 85 Tahun 1999;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 24 Tahun 2009;
PP No 69 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;
Permendagri No 27 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 32 Tahun 2010.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Ka bupatcn .Jornbuug Nomor 32 Tahun 2010 ten tang Relribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2010 Nomor
22/C), pada pasal 14 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat