Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB II Huruf D Angka 5 huruf d nomor 6), perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 17 Tahun 2013;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa. Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk dukungan Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 16/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu mengatur Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 2269/Menkes/Per XI/2011;
Permenkes No 41 Tahun 2014;
Permenkes No 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 tahun 2017;
Pergub Jawa Timur No 71 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 62 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan GERMAS untuk mempercepat, mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 82 Tahun 2012;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE di Daerah, sehingga dapat berjalan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tata kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 14/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 48 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang No 8 Tahun 2021.
Tunjangan hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan bagi:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Bupati dan Wakil Bupati; dan
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Segar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012 ;
Permenkumham No 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Aneka Usaha Seger. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman mengenai kewenangan Bupati selaku KPM;
b. mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam hal pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
c. mempercepat penanggulangan keadaan darurat; dan d. mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewenangan Bupati selaku KPM;
b. tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas;
c. tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian Direksi;
d. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 12/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2019.
Pembentukan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman mengenai kewenangan Bupati selaku KPM;
b. mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam hal pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; dan
c. memberikan pedoman penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewenangan Bupati selaku KPM;
b. tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas;
c. tata cara pengangkatan, pemilihan dan pemberhentian Direksi; dan
d. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No /E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 27 Tahun 2014;
Permendagri No 9 Tahun 2009;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2019;
Pebup Jombang No 55 Tahun 2009 .
Perumahan dan Permukiman terdiri atas:
a. perumahan tidak bersusun; atau b. rumah susun.
Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang wajib menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah, adalah pengembang yang membangun perumahan dengan luas lahan paling sedikit 1 (satu) hektar dan/atau jumlah hunian paling sedikit 50 (lima puluh) unit.
Apabila pembangunan perumahan tidak bersusun, luas lahan dan/atau jumlah huniannya kurang dari ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) maka Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan Pedoman dan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang.
Pemerintah daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:
a. umum;
b. teknis; dan
c. administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 28/E), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Jombang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Jombang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
Perpres No 54 Tahun 2018;
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 92 Tahun 2020 tentanh Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No11 Tahun 2019;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 ;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 110 Tahun 2016;
Permensos No 15 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 73 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 6 Tahun 2018;
Perbup Jombang No 8 Tahun 2018;
Perbup Jombang No 42 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang No 89 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 48 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 85 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 88 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 92 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 92/E), pada ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 8/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.02.02/I/3945/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3772/2020 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bersumber BA-BUN Direktorat Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 61 Tahun 2007;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 12/PMK.07/2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2005;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Jombang No 60 Tahun 2017;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118
bertambah/berkurang sebesar Rp 10.063.295.179,- sehingga menjadi Rp 2.756.788.942.939
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat