Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan di luar Daerah;
b. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jombang ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jombang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 7/D);
(1) Setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan
administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Dokumen Kependudukan;
b. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Dinas.
(2) Setiap pendatang berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Surat Keterangan Pendatang;
b. Pelayanan Pencatatan Sipil.
(3) Setiap tamu berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. Surat Keterangan Tamu;
b. Pelayanan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 45 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 2014;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2007;
Perpres No 90 Tahun 2007;
Perpres No 27 Tahun 2009;
Perpres No 36 Tahun 2010;
Permendagri No 24 Tahun 2006;
Permendagri No 64 Tahun 2012;
Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2013;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah kedua kali dengan Perda No 21 Tahun 2014;
Perda No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda No 18 Tahun 2012.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif
Penanaman Modal dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, menengah dan koperasi; dan/ atau
d. pemberian bantuan modal berupa penyertaan modal dan aset.
Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal dalam ben tuk :
a. penyediaan data dan informasi peluang penanam modal, antara lain peta potensi ekonomi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Strategis dan skala prioritas Daerah;
b. penyediaan sarana dan prasarana, antara lain jaringan listrik, jalan, transportasi, jarmgan telekomunikasi dan jaringan air bersih;
c. penyediaan lahan atau lokasi, diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah dan sesuai dengan peruntukannya;
d. pemberian bantuan teknis untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan studi kelayakan; dan/ atau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Jombang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Jombang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
Perpres No 54 Tahun 2018;
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HASIL PENGELOLAAN TANH BENGKOK DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok di Kabupaten Jombang.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, maksud dan tujuan hasil pengelolaan tanah bengkok;
3. Ruang Lingkup Pengelolaan;
4. Mekanisme Penetapan harga sewa tanah bengkok;
5. Penatausahaan hasil pemanfaatan tanah bengkok;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah No 10/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan · Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 ·· Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
1.9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia '
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan: Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 'Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104', Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 ·Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler · dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah ketiga. kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
.. Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pernerintah. Nomor 65 Tahun , 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005.tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593);
21. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun -2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor ,
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nornor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan · lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2007 Nornor 89, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123', Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272); ' ·
3.1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun '2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelornpokan Kernampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61. Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Daria Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2011. tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang . (Lembaran Daerah Kabupaten Joml;>ang Tahun 2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomcir 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 · Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2007 Nomor 5/E);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005
Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 104);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten .Jombang Tahun . 2006· Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2.006 Nomor 6/D); '
41. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten · Jombang Tahun 2006
Nomor 15/ A);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
r Jombang [Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 4/E);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nornor 5/D) sebagaima telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten .Jombang Nornor 8 Tahun
2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011
Nomor8/D); ·
44. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 7 /E);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011
Nomor 4/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012
Nomor 1/E); · '
46. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 3/ A);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 2/E); '
48. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun
2012 tentang . Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 3/E);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun .Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 13/ A);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nornor 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013
Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 1/E);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan , dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
dilarnpiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing
ABSTRAK:
bahwa untuk mensinergiskan aspirasi masyarakat yang berproses melalui musyawarah perencanaan clan pembangunan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan visi clan misi Bupati clan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018-2023, perlu menetapkan Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing dalam Peraturan Bupati;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan program Jombang BERKADANG;
3. Tahapan Usulan program Jombang BERKADANG;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 10/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa ruang wilayah Kabupaten Jombang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan keanekaragaman ekosistemnya serta keterbatasan daya dukungnya perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera, adil, dan lestari;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan secara bijaksana dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017.
RTRW Kabupaten Jombang memuat:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. penyidikan;
h. kelembagaan;
i. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Air Minum Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990
Nomor 8/C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jombang;
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global dan perkembangan tata pemerintahan dengan kepastian pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa retribusi bukan semata-mata merupakan salah satu sumber pendapatan guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, tetapi merupakan bentuk upaya pelaksanaan prinsip pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat, maka dipandang perlu memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah;
c. bahwa perizinan dan pendaftaran bidang perindustrian dan perdagangan mempunyai peran penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena data yang diberikan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1984;
UU No 18 Tahun 1997;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 1999;
PP No 13 Tahun 1997;
PP No 66 Tahun 2001;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007;
Perda Kab. Daerah TK. II Jombang No 4 Tahun 1987;
Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2006;
Permendag No 36/M-DAG/PER/9/2007;
Permendag No 37/M-DAG/PER/9/2006;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan perizinan tertentu.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan adalah berdasarkan jenis pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 4/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 66) dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat