(1) Setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi : a. Dokumen Kependudukan; b. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c. Perlindungan atas Data Pribadi; d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Dinas. (2) Setiap pendatang berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi : a. Surat Keterangan Pendatang; b. Pelayanan Pencatatan Sipil. (3) Setiap tamu berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi : a. Surat Keterangan Tamu; b. Pelayanan Pencatatan Sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat