Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Sanitasi Kota Kupang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan sanitasi; bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan pencapaian target akses universal (universal access) bidang sanitasi dan percepatan pembangunan sanitasi di Kota Kupang yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan, perlu melakukan strategi yang berkelanjutan dan melibatkan peran serta Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya; bahwa untuk memenuhi kebutuhan perencanaan dan penyusunan usulan kegiatan sanitasi, perlu diatur dalam satu dokumen strategi yang menjadi arah kebijakan di Kota Kupang selama 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Strategi Sanitasi Kota Kupang Tahun 2020-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; U No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Jangka Waktu; IV. Koordinasi Penyusunan SSK Kota Kupang; V. Kerangka Penyusunan SSK Kota Kupang; VI. Pembiayaan; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; bahwa menurut ketentuan pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya Lokasi Pembangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat; IV. Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; V. Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VI. Peran FKUB dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VII. Peran Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan Dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VIII. Pembiayaan Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu mengatur pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai; III. Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai; IV. Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai; V. Mekanisme Pengeluaran Non Tunai; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2021
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, RSUD S.K Lerik merupakan Unit Organisasi yang bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja RSUD S.K Lerik Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan; III.Kedudukan; IV. Susunan Organisasi; V. Tugas dan Fungsi; VI. Dewan Pengawas; VII. Komite; VIII. Satuan Pemeriksaan Internal; IX. Kelompok Jabatan Fungsional; X. Tata Kerja; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
22 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkunan Pemerintah Kota Kupang, perlu diatur dengan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No.13 Tahun 2016; Perwali No. 19 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tahapan Pembangunan Zona Integritas; IV. Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah dan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Evaluasi dan Pelaporan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang maka perlu diberi Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kupang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permendagri No. 63 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Pemberian TPP; III. Pemotongan TPP; IV. Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP; V. Pembiayaan; VI. Monitoring dan Evaluasi; VII. Sanksi; VIII. Penghargaan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
19 halaman; 18 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, perlu melakukan penyempurnaan dan mengubah ketentuan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permenkes No. 49 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perwali No. 33 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan dan Struktur Organisasi; III. Tugas dan Fungsi; IV. Unit Pelaksana Teknis; V. Kelompok Jabatan Fungsional; VI. Tata Kerja; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
28 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja; bahwa penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih bagi masyarakat kota kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Organ PDAM; III. Kepengurusan; IV. Status Keryawan dan Mutasi; V. Penggajian dan Tunjangan; VI. Kepangkatan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020
PERWALI Kota Kupang No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang; bahwa untuk meningkatkan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang,perlu diatur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan daklam bentuk Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perwali No. 18 Tahun 2020
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pelaksanaan; IV. Sanksi; V. Monitoring dan Evaluasi; VI. Sosialisasi dan Partisipasi; VII. Pendanaan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat