Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Kupang No. 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; dan Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Struktur Organisasi; IV. Tugas dan Fungsi; V. Unit Pelaksana Teknis Daerah; VI. Kelompok Jabatan Fungsional; VII. Tata Kerja; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
16 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 88 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Kupang No. 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
Mengubah :
Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenlaktur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu melakukan harmonisasi terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang PerubahanAtas Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perwali No. 58 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 3, pasal 15, pasal 18, pasal 24
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
6 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republim Indonesia 1945; bahwa Kota Kupang telah menjadi daerah asal, transit, dan tujuan tindak pidana perdagangan orang, sehingga membutuhkan sesuatu mekanisme pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; bahwa dala, rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan tanggung jawab pemerintah, juga peran serta masyaraka dan pelaku usaha; bahwa secara operasional Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan kewenangan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Ruang Lingkup; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan; VI. Perencanaan; VII. Pencegahan; VIII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; XI. Larangan; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
37 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 32 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PERTUNJUKAN DAN KERAMAIAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka urusan dibidang pendapatan daerah merupakan salah satu urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah; bahwa untuk itu maka pajak pertunjukan dan keramaian umum merupakan salah satu sumber penerimaan perlu dikelola dan karena itu perlu diatur dan menetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Dasar hukum Perasturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 11 Srt Tahun 1957; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; Keputusan Mendagri No 46 Tahun 1983; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 2020 Tahun 1983; Surat Deppen RI No 9640/K/1985 TANGGAL 30 jUNI 1985; Surat Mendagri No 973/1707/PUOD Tanggal 14 April 1974; Surat Mendagri 973/9365/PUOD/1988
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Pajak; BAB III Wajib Pajak; BAB IV Perijinan; BAB V Tanda Masuk; BAB VI Tarif Pajak; BAB VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB VIII Keberatan dan Banding; BAB IX Keringanan dan Pembebasan; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa memperoleh pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan agar mendukung pemenuhan nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab, serta nilai keadilan sosial dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Kupang; bahwa peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diperlukan untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan guna mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan Kota Kupang, perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak dasar tenaga kerja/buruh, dan menjamin kesamaan
kesempatan maupun perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di
Kota Kupang, perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. ruang Lingkup dan Tujuan; III. Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; IV. Penempatan Tenaga Kerja; V. Hubungan Industrial; VI. Wajib Lapor Ketenagakerjaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
27 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Recana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tahun 2019-2025
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan Kota; III. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kota; IV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; V. Pembiayaan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan korupsi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan melayani diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu diatur pedoman tentang penanganan konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2018; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Konflik Kepentingan; III. Prinsip Dasar Penanganan Konflik Kepentingan; IV. Tata Cara Penanganan Konflik Kepentingan dan Sanksi; V. Faktor Pendukung Keberhasilan Penanganan Konflik Kepentingan; VI. Tindakan Pencegahan Terhadap Potensi Konflik Kepentingan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Kupang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Sistematika RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022; IV. Isi dan Uraian RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022; V. Masa Berlaku; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. KTR; III. Larangan dan Kewajiban; IV. Peran Serta Masyarakat; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Penghargaan; VII. Ketentuan Penyidikan; VIII. Ketentuan Pidana; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Kupang No. 11a Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69, Pasal 103 dan Pasal 104, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Sumber Pendanaan; III. Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat; IV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
7 halaman; 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat