Kepegawaian - badan - sotk
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD. 2020/No. 510
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenlaktur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu melakukan harmonisasi terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang PerubahanAtas Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perwali No. 58 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 3, pasal 15, pasal 18, pasal 24
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
- Mengubah Peraturan Walikota Kupang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
- 6 halaman; 1 halaman lampiran
|