Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Pajak; BAB III Wajib Pajak; BAB IV Perijinan; BAB V Tanda Masuk; BAB VI Tarif Pajak; BAB VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB VIII Keberatan dan Banding; BAB IX Keringanan dan Pembebasan; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat