RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023;
Mengingat : 30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D); 31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DAN DESA PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai implikasi pelaksanaan evaluasi Penataan kelembagaan Perangkat Daerah, maka perlu diatur tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bondowoso tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kode Wilayah kearsipan Perangkat Daerah dan Desa;
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Kearsipan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa.
1. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Pengaturan tata naskah dinas yang dilaksanakan berdasarkan asas efisien dan efektif, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, dan keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
78 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN
KEAGAMMN (MASJID, MUSHOLLA DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa fungsi lembaga pendidikan keagamaan adalah
sebagai pusat kegiatan peribadatan dan kegiatan
kemasyarakatan dengan segenap aspeknya dapat
mendorong masyarakat ke arah kejujuran, keikhlasan dan
sikap serta gairah membangun;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum
Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerin tah Nomor 25 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 16.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2019; 18.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 95 tahun 2018; 19.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2019; 20.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2019; 21.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum
Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 dengan
Peraturan Bupati; memuat antara lain: latar belakang; tujuan; sasaran; pengertian; besaran bantuan; kegiatan penunjang; sosialisasi; pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; penyaluran dan pencairan; pertanggungjawaban dana; pencatatan dan pelaporan; pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, PONDOK PESANTREN, RAUDLATUL ATHFAL/RA, MADRASAH ALIYAH/MA, MADRASAH DINIYAH/MD DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daera.h Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring bantuan keuangan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan untuk memenuhi evaluasi kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso yang mengakibatkan perubahan nomenklatur kelembagaan, maka perlu diatur kembali kode wilayah dan tata kearsipan perangkat daerah dan desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dan tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 17 Tahun 2018;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 112 Tahun 2018 ;
Perda Kabupaten Daerah Tk II Bondowoso No 2 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2011;
Perda Kab. Bondowoso No 14 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 114 Tahun 2021.
Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa menggunakan nomenklatur penetapan basil evaluasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah; Kode Wilayah kearsipan UPTD pada masing-masing Perangkat Daerah mengikuti Perangkat Daerah induknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa Pemerintah Kabupaten Bondowoso dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (PONDOK PESANTREN, YAYASAN, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAK-KANAK, MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan hibah kepada Lembaga Pendidikan Islam dimaksud;
b. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (pondok pesantren, yayasan, pendidikan anak usia dini, raudlatul athfal/taman kanak-kanak, madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Raudlatul Athfal/Taman Kanak-Kanak, Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahaun 2016 ten tang Pengelolaan Aset Desa, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah;
4. Setelah ayat (3) Pasal 15 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) dan ayat (6);
5. Ketentuan Pasal 19 diubah;
6. Ketentuan Pasal 21 diubah;
7. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 24 (dua puluh empat) pasal, yalmi Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal
210, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 210, Pasal 21H, Pasal 211, Pasal 21J, Pasal 21 , Pasal 21L, Pasal 21M, Pasal 21N, Pasal 210, Pasal 21P, Pasal 21Q, Pasal 21R, Pasal 218, Pasal 21 T, Pasal 21 U, Pasal 21 V, Pasal 21 W dan Pasal 2 lX;
8. Ketentuan Pasal 22 diubah;
9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A;
10. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB III A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, perlu menetapkan Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengatur tentang sumber dana dan pengelolaan ADD sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai :
a. Keanggotaan;
b. Kelembagaan;
c. Fungsi dan Togas BPD;
d. Hak, Kewajiban, dan Wewenang;
e. Larangan Anggota BPD;
f. Pemberhentian Anggota BPD;
g. Pemberhentian Sementara Anggota BPD;
h. Pengisian Anggota BPD Antarwaktu;
1. Peraturan Tata Tertib BPD;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pendanaan.
1. Ketentuan Lain-lain;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
48 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat