Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE WILAYAH DAN TATA KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DAN DESA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang
mengakibatkan perubahan jumlah dan nomenklatur
kelembagaan, maka perlu diatur kembali kode wilayah dan
tata kearsipan perangkat daerah dan desa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Wilayah dan Tata Kearsipan Perangkat Daerah dan
Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata
Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.
Mengatur tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah dan Desa
menggunakan nomenklatur penetapan hasil evaluasi
penataan kelembagaan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso No 142 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bendowoso, maka perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 30 Tahun 2019;
PP No 94 Tahun 2021;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 27 Tahun 2020;
Keputusan Mendagri No 900 - 4700 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 142 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 142 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 142), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
2. Ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 untuk Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat perlu melakukan kegiatan untuk menunjang pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berhasil guna dan berdaya guna, dipandang periu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Sondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Program, Kegaiatan dan Sasaran;
4. Pelaksanaan Program;
5. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan sebagai penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam upaya pelunasan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo, perlu memberikan penghargaan berupa hadiah uang kepada Kepala Desa yang Berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun
2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 31 Tahun 2013;
Perbup Bondowoso No 81 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi dalam pemungutan PBB-P2.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memotivasi kepada Pemerintah Desa agar meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2019,
perlu menyempurnakan ketentuan be saran biaya
pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2019;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peru bah an Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional
Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di
Kabupaten Bondowoso Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum hamil, Hamil,
Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan
Kesehatan Seksual;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Menetapkan besaran biaya untuk perawatan ibu hamil, ibu nifas, bayi
baru lahir dan bayi resiko tinggi dan komplikasi yang rawat inap di Puskesmas berdasarkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum serta berdasarkan Standar Biaya yang
diberlakukan oleh program JKN/KIS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/91/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Maret 2017, hasil evaluasi jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah disetujui untuk ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka peningkatan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan lnstansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian TPP;
3. Klasifikasi Pemberian TPP:
4. Besaran dan Penghitungan TPP;
5. Ketentuan Pemberian TPP;
6. Pembiayaan;
7. tata cara pembayaran;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, motivasi, disiplin
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dan pengoptimalan
pe1aksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat di Kabupaten Bondowoso, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pe1aksanaan ketentuan
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun
2018.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007
Nomor 3 Seri A); 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44); 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69).
1. Tambahan Penghasilan diberikan kepada pegawai yang memangku:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional tertentu.
2. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan setiap pegawai wajib melakukan rekam kehadiran, dengan cara manual atau elektronik pada waktu masuk kerja dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang
dananya belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebelum perubahan sebesar Rp. 1.999.234.806.150,00
mengalami peningkatan sebesar Rp. 7.469.191.350,00 sehingga setelah
perubahan sebesar Rp. 2.006.703.997.500,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
333 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020; 36. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
231/P/2020; 37. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2006; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2010; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2010; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun
2010; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2015; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 50. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017; 51. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 Tahun 2019; 52. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain perubahan besaran nilai pendapatan, belanja dan pembiayaan beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
jumlah 52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup dan Tindakan Pengamanan;
3. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Informasi Pemeriksaan dan Pelaporan;
5. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
6. Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah;
7. Penagihan dan Penyetoran;
8. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah;
9. Kedaluwarsa;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat