Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2005 Nomor 04 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 04 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 12 TAHUN 2010 – PAJAK PENERANGAN JALAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Penerangan Jalan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Penerangan Jalan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 35 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 39 Tahun 2013; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, serta tanggung jawab pemerintah dalam IMD dan pemberian ASI eksklusif. Perda ini juga mengatur mengenai IMD; pemberian ASI Eskslusif kepada bayi yang baru dilahirkan; informasi dan edukasi; penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya; tempat kerja dan tempat sarana umum; dukungan masyarakat; pendanaan; penghargaan; serta pembinaan dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan sankasi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Daerah, rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018. Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan adanya perubahan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta perlunya mempertegas fokus indikator sasaran terhadap visi dan misi daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 1) yang diubah, yaitu ketentuan pada Pasal 1: angka 1 dan angka 5 diubah; di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a; dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a. Selain itu juga terdapat perubahan lain, yaitu: ketentuan Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan pada ayat (2) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; BAB IV tentang Sistematika Perubahan RPJMD diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; dan ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2011
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2011 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat