Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pangkalpinang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Belanja Pemerintah
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 188.44/1010/BAKUDA/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Racangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu: Pendapatan Daerah Rp 842.760.114.010,00; Belanja Daerah Rp 866.679.890.317,90; sehingga Surplus / ( defisit ) Rp (23.919.776.307,90). Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 0; Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 1.500.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto Rp (1.500.000.000,00). Dengan demikian, Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (23.919.776.307,90).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Walikota Pangkalpinang menetapkan Peraturan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERATURAN - RETRIBUSI - PERIZINAN - TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah adanya pelimpahan sebagian
wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi, maka objek
retribusi kegiatan usaha perikanan tangkap menjadi
wewenang provinsi. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur
mengenai angkutan umum yang menyelenggarakan
angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan
izin penyelenggaraan barang khusus, sehingga perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 30 Tahun 2012; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 49 Tahun 2014; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 15 Tahun 2016; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 37 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 13 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: ketentuan angka 1, angka 2, angka 5, angka 31 Pasal 1 diubah, dan ketentuan Pasal 1 angka 32, angka 34, dan
angka 35 dihapus; di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal,
yakni Pasal 6A; Ketentuan Pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 20 diubah; ketentuan Pasal 21 diubah; dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 21A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PMK No.50/PMK.0.7/2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.925.260.425.710,00
bertambah sejumlah Rp135.024.093.996,30 sehingga menjadi
Rp.1.060.284.519.706,30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERATURAN - PENYELENGGARAAN - PENGADAAN - TANAH - KEPENTINGAN - UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2004
TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, maka untuk
menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tersebut perlu dilakukan pencabutan
terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 71 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor
31, Seri E Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor
31, Seri E Nomor 08).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127
huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan terkait dengan
Pasal 127 huruf c mengenai retribusi tempat pelelangan
substansinya telah diakomodir kedalam Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 19 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang TA 2017 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Arus Kas;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur
dengan Peraturan Walikota.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah
Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
Retribusi Leges tidak sesuai lagi dengan Pasal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERATURAN - PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK/DIKUASAI - PEMERINTAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, disamping itu juga pengaturan
mengenai pemakaian tanah dan atau bangunan
milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah
diakomodir dan diatur didalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, sehingga Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok kelurahan di wilayah Kota Pangkalpinang sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan tujuan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah; ruang lingkup; antisipasi dini; pencegahan; penanganan; penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; pembiayaan; partisipasi masyarakat; forum koordinasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL
KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 124 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang telah diatur trayek jaringan angkutan umum massal, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu adanya pengaturan mengenai Jaringan Angkutan Umum Massal di Kota Pangkalpinang. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2014; ; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 13 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta sasaran penyusunan Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat