Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: ketentuan angka 1, angka 2, angka 5, angka 31 Pasal 1 diubah, dan ketentuan Pasal 1 angka 32, angka 34, dan angka 35 dihapus; di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 6A; Ketentuan Pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 20 diubah; ketentuan Pasal 21 diubah; dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat