Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan
pembangunan perekonomian daerah serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu mengadakan kerjasama untuk menginvestasikan
sejumlah modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang
dengan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bangka Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum dan penyertaan modal daerah pada PT BPRS Babel. Selain itu, diatur pula mengenai bagi hasil keuntungan; pelaksanaan penyertaan modal; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas hidup
manusia di Kota Pangkalpinang melalui penyediaan akses
air minum layak kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah melalui Pemasangan Sambungan Rumah (SR) dan
untuk meningkatkan kapasitas usaha Perumda Air Minum
Tirta Pinang perlu menambahkan penyertaan modal
Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Pinang. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa penyertaan modal pemerintah
daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda
mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum dan prinsip penyertaan modal. Selain itu diatur pula tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum; tata cara penyertaan modal; pembagian keuntungan (laba); pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD T ahun
Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD Kota Pangkalpinang TA 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar
Rp 890.703.385.044,00 (delapan ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus tiga
juta tigaratus delapan puluh lima ribu empat puluh empat rupiah) yang
bersumber dari: pendapatan asli; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp935.086.606.670,00(sembilan ratus tigapuluh lima milyard delapan puluh
enam juta enam ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), yang terdiri
atas: Belanja operasional; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp48.383.221.626,00(empatpuluh delapan milyard tiga ratus delapan puluh
tiga juta dua ratsu dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah),
yang terdiri atas Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran
belanjadaerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyard tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan
terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyar tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 16 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Walikota Pangkalpinang menetapkan peraturan Walikota Pangkalpinang
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2020
PERWALI Kota Pangkal Pinang No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Pangkalpinang Tahun 2020 No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19, telah dibentuk Gugus Tugas Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 275/KEP/DINKSPPKB/III/2020. Kecamatan sebagai OPD pada pada Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi bagian dari Gugus Tugas. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; PMK No. 19/PMK.07/2020; Keppres No. 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp871.120.178.612,13 bertambah sejumlah Rp106.483.334.849,00 sehingga menjadi Rp977.603.513.461,13. Perubahan Oenjabaran APBD tersebut dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan Bagi Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat