PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2022/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(6) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan
Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun
2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai pengelompokan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
ABSTRAK:
Pengelolaan dana keistimewaaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga diperlukan penegasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013.
Kewenangan dalam urusan keistimewaan meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
13 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Sehubungan terdapat penambahan obyek pendapatan di luar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan termasuk dalam kategori penerimaan pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, maka Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014.
LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah, di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
5 HLM; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28.1 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 83 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 114 Tahun 2015 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Pergub DIY No.68 Tahun 2008 ttg Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi DIY
PERGUB Prov. DIY No. 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka di bidang-bidang tertentu diperlukan jenis-jenis Jabatan Fungsional untuk melaksanakan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menetapkan jenis dan kebutuhan Jabatan Fungsional yang dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan fungsional pada masing-masing OPD dan UPT. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan dasar dan pedoman dalam pengisian Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang proporsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur DIY No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Pergub DIY No.68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi DIY, dan Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi pokok: Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah, Pembentukan Perda dan/atau Perdais, Pembentukan Perda tentang APBD, Perubahan
APBD, Pertanggungjawaban APBD, Pajak, Retribusi, RPJMD, Rencana Tata Ruang, RPI, dan RZWP3K, Pembentukan Perdais, Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah, Pembentukan Produk Hukum DPRD, Pembinaan Produk Hukum Daerah, Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Jumlah halaman: 73 HLM; Penjelasan: 28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Pedoman Pelaksanaan Manajemen Validasi Unggul Berbasis Digital Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat Jogja
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanganan masalah sosial di Daerah
Istimewa Yogyakarta membutuhkan peningkatan
kualitas pelayanan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan penyajian Data kesejahteraan sosial
yang valid, terintegrasi, dan akuntabel melalui sistem
informasi Manajemen Validasi Unggul Berbasis Digital
Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat Jogja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Manajemen Validasi Unggul Berbasis
Digital Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat
Jogja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Manajemen Validasi Data; Penggunaan Data; Tim Manunggal Raharja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
Jumlah halaman: 12 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 32 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 31 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015
Materi Pokok: Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penerbitan Kartu Identitas Anak, Koordinasi Pemanfaatan KIA, Insentif Anak kepada Pemegang KIA, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY No.58 Tahun 2011 ttg Pusat Perbenihan Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, fasilitasi Pusat Perbenihan
Yogyakarta dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta Yogyakarta.
Materi Pokok: Tugas Jogja Benih dan Biaya Pelaksanaan Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat