Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Parampara Praja
ABSTRAK:
Parampara Praja adalah lembaga non struktural yang bersifat independen yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Parampara Praja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Parampara Praja
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2023
PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJUARUAN NEGERI 5 YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2023/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri 5 Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan
kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan secara
cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada
masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang
diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan
kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diberikan
oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2021/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari
sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
b. bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah
Istimewa Yogyakarta masih membutuhkan keringanan
terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan
bermotor sehingga program penghapusan sanksi
administratif perlu diperpanjang waktunya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif
pajak diatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020 belum menampung perkembangan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020;
Materi pokok: mengubah ketentuan terkait penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Jumlah halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pengelolaan penempatan tenaga kerja, pasar kerja;
d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja dan lembaga latihan;
e. pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi;
f. pengelolaan pemagangan;
g. pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
h. pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja;
i. pengelolaan transmigrasi;
j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten/Kota;
k. pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
l. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Mencabut Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras
23 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontijensi Tingkat Provinsi Untuk Ancaman Erupsi Gunung Merapi
ABSTRAK:
bahwa Gunung Merapi merupakan gunung api yang memiliki potensi ancaman bencana erupsi yang dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga menimbulkan korban, maka dalam rangka penanggulanan ancaman bencana erupsi dimaksud diperlukan pengaturan rencana kontijensi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010.
Materi pokok: Ruang Lingkup Pelaksanaan Rencana Kontijensi Ancaman Gunung Merapi, dan Rincian Rencana Kontijensi Ancaman Gunung Merapi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 110 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2022
DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2022/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang handal,
profesional, dan berintegritas sebagai penyelenggara
pemerintahan yang menerapkan prinsipprinsip
kepemerintahan yang baik (good governance), perlu
melaksanakan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian
pada setiap instansi menetapkan disiplin Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Disiplin
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Larangan; Disiplin Jam Kerja; Hukuman Disiplin; Izin Perkawinan dan Perceraian; Pemberhentian Sementara; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Jumlah Halaman: 37 HLM; Lampiran: 17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat