Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut
PERDA Prov. DIY No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Penghasilan, Tunjangan, Tunjangan Kesejahteraan, dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah DIY No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah DIY No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Daerah DIY No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 23 hlm; Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2015.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan Pasal 320 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, perlu diatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Serta dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, urusan pemerintahan konkuren yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib sebagaimana disebutkan dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP dalam rangka menciptakan kondisi tertib yang meliputi tertib jalan; tertib sungai; tertib kawasan pantai; tertib kelautan; tertib lingkungan; tertib sumber daya mineral; tertib kehutanan; tertib perizinan; tertib pendidikan dan tertib tata ruang. Dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini Satpol PP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis lainnya; menjalankan tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; menyelenggarakan kerja sama daerah dengan pihak pemerintah daerah provinsi yang langsung berbatasan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah DIY, dan pihak ketiga, serta berkoordinasi dengan instansi vertikal TNI/Polri.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disusun peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 20 hlm; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki falsafah Hamemayu Hayuning Bawana yang merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya yang dimiliki. perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan.
Bahwa untuk menata arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Dengan tidak terkendalinya pembangunan bangunan serta lemahnya regulasi dikhawatirkan arsitektur bangunan-bangunan baru akan melunturkan arsitektur bangunan yang telah ada dan menjadi bagian dari sejarah dan perkembangan DIY. Oleh karena itu, perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang arsitektur yang berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 8 hlm ; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah masih terdapat kesenjangan antar satuan pendidikan, yang harus segera diatasi agar terwujud pemerataan kualitas antar satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan menengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan menengah dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, hak dan kepastian hukum pengaturan pendidikan menengah di DIY.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
26 Hlm; Penjelasan : 29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah merupakan kebutuhan untuk aktualisasi nilai-nilai kebudayaan/kearifan lokal Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan informasi yang bermanfaat
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950
Jogjakarta
Materi Pokok: Kelembagaan Penyiaran, Kepemilikan Lembaga Penyiaran di Daerah, Program Siaran Lokal, Pengawasan Program Siaran Lokal, Peran Serta Masyarakat, Pertanggungjawaban KPID
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai beberapa Daerah Aliran Sungai merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu hingga hilir yang terdiri atas unsur-unsur tanah, vegetasi, air, ataupun udara dengan dinamika kehidupan masyarakat yang berada di dalam DAS sebagai penyangga kehidupan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta
Materi Pokok : Perencanaan, Pelaksanaan Pengelolaan Kas, Sistem Informasi Pengelolaan DAS, Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan, Peran Serta Masyarakat, Swasta, Akademisi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Jumlah halaman : 19 HLM; Penjelasan : 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat