Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BD.2008/NO.12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dalam rangka
memenuhi hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan;
b. bahwa penerimaan Peserta Didik Baru harus dilakukan secara obyektif,
transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, aman dan lancar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak/Raudatul Athfal dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;
- Materi Pokok: mengatur mengenai Pengertian; Tujuan dan Azas; Persyaratan; Biaya dan Pemantauan; Hari Masuk Sekolah/Madrasah; Sanksi; Lain-lain; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 13 HLM;
|