Penyertaan-Modal-Daerah-Pada-Badan-Usaha-Milik-Daerah-dan-Perseroan-Terbatas-Asuransi-Bangun-Askrida
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: a . Bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah, dalam rangka pelaksanan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan penyertaan modal yang diatur dengan
Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
- Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 3 halaman
|