TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2023 NOMOR ..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 15 Tahun 2023; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kab. Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022; Perbup Jeneponto Nomor 52 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pejabat Negara, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas.
BAB III PEMBAYARAN.
BAB IV PENDANAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- V Bab, 8 Pasal (7 Hlm.)
|