Perbidangan, TUGAS FOKOK DAN FUNGSI STAF ArrLI BUPATI JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIDANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) dan (a)
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jeneponto, perlu di tetapkan Pembidangan, Tugas
Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Jeneponto;
bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 1 Tahun 2OO9
tentang Pembidangan, T[gas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Jeneponto tidak sesuai lagi dengan kondisi urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 1822l.;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 523fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tatrtbahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
a5e3);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA7 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47371;
2.
3.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOT tentang organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Repubhl
Indonesia Tahun 2oor Nomor 89, Tambahan t embaran N.g".a
Republik Indonesia Nomor 474ll;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman
Erraluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah lrc*baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oog Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor agls); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis Penataan organisasi perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2oor tentang
Petunjuk Tekhnis Penataan organisasi perangkat Daerah
(Berita Negara Tahun 2OO7 Nomor S37);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2oog tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2oar tentang pedoman Tata cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2Ot4 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor L87);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OO8 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretartiat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor
228).
MEMUTUSKAIT:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEITTANG PEMBIDAIIGAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI STAF A}ILI BUPATI JENTPONTO
BAB I
I(ETINTUAN T'MUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelengaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
sesuai dengan kebutuhan daerah.
4. Sekretaris Daerah yant selanjutnya sebut Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Jeneponto.
5. Staf Ahli adalah Staf AhIi Bupati Jeneponto.
BAB II
PTMBIDANGAII STAF AIILI
Pasal 2
Jabatan Staf Ahli terdiri :
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
c. Staf Ahli Bidan[ Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat;
d. Staf Ahli Bidan[ e.ng.*bangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan'
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF ATILI
Bagian Pettama
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pasal 3
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 huruf a, mempunyai tugas memberikan tetaahan kepada Bupati
berkaitan dengan urusan-urus€Ul hukum dan pemerintahan.
(2) Dalam menyelengarakan
Ahli mempunyai fungsi :
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
c. Pemberian telahaan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang hukum
dan pemerintahan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan
sesuai tugas dan fungsinya.
Wakil Bupati
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas bidang Hukum dan Pemerintahan serta memberikan
telahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir perrnasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang hukum dan Pemerintahan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalahnya melalui telahaan yang disampaikan
kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermaslahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang
Hukum dan Pemerintahan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menlrusun laporan hasil kajian bidang Hukum dan Pemerintahan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelanca.ran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
Bagian Kedua
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanar,
Pasa1 4
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2
huruf b, mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan - urLrsan politik dan keamanan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang Politik dan Keaman€rn;
b.Pemantauandanevaluasipelaksanaantugas-tugasbidangPolitikdan
Kearnanan;
c. Pemtrerian Telaahan, Saran dan pertimbangan kebijakan bidang Politik dan
Keamanro fttp"a"-g"pati dan Wakil Bupati;
d. penyelenggaraan tugas ,,[*y;; J6.ik,i'oleh Bupati dan wakil Bupati
sesuai aen-gan tugas dan fungsinyl'
(3) Rincian tugas'seL"gli*"rr" ai*it."d pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengtr<oordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas big^"g* P"iitit' a"" Keamanan serta memberikan
'telahaan kepada Bupati; -^i^r^^- i7^nd herkeitan denqan
b.Menginventarisirpermasalahan-permasalahanyangberkaitandengat
pelaksan"r, UiO"rg politik dan f.r*"tr, t.ti,- memberikan telahaan
c.frHf:It#X"hanpertimbangan.ke.padaP't-11111::1:ff:*?:f#;
permasalahan afctuaf y;; ierkaiian aengan pelaksanaan kebijakan
bidang Politik dan Keamarlan;
d. Me.ganalisis tingkat r"*i*i."Li masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusurrl*por* hasil kajian bidalg Politik dan Keamanan;
f. Melakukan koordinasi a."ga, unil terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. tvtelaksanak*r, tirgru lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati'
Bagiaa Ketiga
Staf Ahli Bidang Sumber Daya lfiaausia dan KeseJahteraan Mas5rarakat
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimlaksud pada Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada eupaii berkaitan dengan urusan-urusan Sumber Daya
Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian Pelaksanaan tugas-tugas bidang SDM dan
Kesej ahteracur Masyarakat;
b. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
Ke sej ahteraan Masyarakat;
bidang SDM dan
c. Pemberian Telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang SDM dan
Kesejahteraan Masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas sebagaimana dirnaksud pada" ayat (1), sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikarl permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta
memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta mencarikan
solusi dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telaahan yang
disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang SDM dan Kesejahtraan Masyarakat;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusun laporan hasil kajian bidang SDM dan Kesejahteraan
Masyarakat;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugasl
g. Mehksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
(1) Staf Ahli Bidang Pengempangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
sebagaim*rr. Ji*?tsud-pada Plsal 2 huruf d, mempunyai tugas memberikan
telaahan f..p"A" eupaii berkaitan dengan urusan-urusan pengembangan
infrastruktur dan sumber daya alam'
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)' Staf
Ahli memPunYai fungsi;
a. Pengkoord.inasian pelaksanaal tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
b. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
c. Pemberian Telaahan, ""."i dan pertimbangan kebijakan bidang
Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam kepada Bupati dan
Wakil BuPati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya'
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai-berikut:
a. Mengkoordinasifan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang Pengembang€.n Infrastruktur dan Sumber Daya
aUm serta memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam
serta mencarikan iolusi- dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui
telaahan yang disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pemerintah Daerah;
Menyusun Laporan hasil kajian bidang Pengembangan Infrastruktur dan
Sumber Daya Alam;
Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Bagian Kelima
Staf Ahli Bidang tkonomi dan Keuangau
Pasal 7
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana d.imaksud pada pasal 2
huruf e, mempunyai tugas memberikan Telaahan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan-urusan ekonomi dan keuangan.
(2) Dallm menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan
Keuangan;
Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
Keuangan;
c. Pemberian telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan Bidang Ekonomi
dan Keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
f.
L ,3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sebagai berikut :
-\*- a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksan&an tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan serta memberikan
telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Bidang Bkonomi dan Keuangan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalah melalui telaahan yang disampaikan kepada
Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan
Bidang Ekonomi dan Keuangan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pernrerintah Daerah;
e. Men5rusun laporan hasil kajian Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati da-re Wakil Bupati.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
BAB tV
KBTTI{TUAI'I PEITUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 1 Tahun 2AO9 tentang Pembidangan, T\rgas Pokok dan Fungsi Staf Ahli
Bupati Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Dan Pengawasannya
ABSTRAK:
Semakin meningkatnya tindak
kejahatan sebagai akibat meminum minuman
beralkohol yang dapat mengganggu ketentraman
masyarakat perlu mengatur Larangan Peredaran
Minuman Beralkohol dan Pengawasannya ; bahwa Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Otonomi
Daereh sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara 3 Pidana
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PENGAWASANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2003
a. Dengan ditetapkannya Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) jenis Pajak Kabupaten / Kota antara lain adalah Pajak Parkir
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir harus diubah dan disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980
3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999
14. eraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang Pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Daerah dan Pembangunan Daerah atas pelayanan jasa parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 1999 ) dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 ) dinyatakan tidak berlaku
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu adanya usaha – usaha untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dalam bentuk Penetapan Tertib Administrasi di bidang pemberian Izin Pendirian dan Penggunaan Media Elektronik sesuai dengan kemajuan dan perkembangan Media Komunikasi dan Informasi sekarang ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1998
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Izin Pendirian Usaha Media Elektronik merupakan Izin yang di berikan kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha, menyewakan perangkat Media Elektronik dalam Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2021
TATA CARA PENYELESAIAN DAN PENGHAPUSAN UTANG DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2021/NO. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN DAN PENGHAPUSAN UTANG DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan utang daerah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian utang Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165).
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
1. tatacara penyelesaian utang daerah; dan
2. tatacara penghapusan utang daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Perubahan Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan November Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
27. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2235/XII/TAHUN 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA, DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA, DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan
Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur
tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa lainnya, serta Tunjangan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Tahun 2020; Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Biaya
Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu diadakannya penyesuaian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa
lainnya, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015
tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015
Nomor 233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun
2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2017 Nomor 252);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
17. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA
ALOKASI PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA DALAM APB DESA
PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PNS
TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PEMBAYARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BPD
BIAYA OPERASIONAL BPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelesaian Kerugian
Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum
dan/atau kelalaian seseorang, perlu dilakukan Tuntutan
Ganti Rugi terhadap mereka yang bersangkutan
berdasarkan Ketentuan Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 46
Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LNRI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan LNRI Nomor 3635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 1999 Nomor 140, TLN RI Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
17. Keputusan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tatacara Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
18. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400):
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Republik Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112). 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Daerah Daerah Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246)
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 43 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Daerah Jeneponto Tahun 2021 Nomor 43)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB V: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII: PEMBIAYAAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUI(AIT BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSHESMAS DINAS KFSEHATAN KABUPATEIT JENEFONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN
KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Misi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 - 2Ot8,
maka dipandang perlu langkah strategis Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dalam program layanan
kesehatan respon cepat;
bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di
atas, respon cepat melalui Mobile Medical (on call 115),
maka perlu dibentuk Brigade Siaga 115 pada setiap
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas lingkup
Dinas Kesehatan Kabupaten jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuan gart antara Pemerintah R:sat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2OO9 tentang Kesehatan (Tambahan l*rnbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor L44, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63);
b.
c.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOZ tentang Pembagran Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a7371;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47411;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2OLl tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 537);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 321)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang
Meqjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor t87l;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OLS tentang Pembentukan Produk Hulmm
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2a73 Nomor 219);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9
Tahun 2A14 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabrrpaten Jeneponto Tahun
201.5 (L,embaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2014 Nomor 23tl;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L4
Tahun 2OO9 tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian
Tlrgas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OAg Nomor 2281;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 17
Tahun 2OL4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL4 Nomor L7).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS
JENEPONTO
BUPA?I JENEPONTO ?ENTANG
BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
BAB I
I(EIENTUAN TIMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
urnsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris
Daerah, Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten
Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jenepontol
Brigade Siaga adalah suatu satuan tugas kesehatan yang terdiri dari
petugas medis (dokter dan perawat), paramedis, dan awam khusus
yang memberikan pelayanan kesehatan berupa pencegahan,
penyiagaan, maupun pertolongan bagi masyarakat yang mengalami
gangguan kesehatan;
8. Brigade Siaga 115 adalah Tim Reaksi Cepat dan sekaligus sebagai Tim
Pelaksanaan Penanggulangan masalah Kesehatan dengan cara
menghubungi nomor 115;
9. Tm Reaksi Cepat (TRC) adalah Tim yang sesegera mungkin bergerak ke
lokasi / sasaran setelah mendapatkan informasi tentang masalah
kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan;
10. Kegawatdaruratan adalah suatu keadaan dimana seseorang
mengalami ancaman kehidupan apabila tidak dilakukan penErnganan
dengan segera;
ll.Triase adalah suatu sistem seleksi pasien yang menjamin supaya
mendapatkan perawatan medis;
12. Tenaga Medis adalah dokter umum, dokter grgr, dan dokter spesialis;
13. Tenaga Paramedis adalah tenaga yang berprofesi memberikan
pelayanan medis pra-rumah sakit dan gawat darurat.
14. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintah dan
pembangunan ya.ng bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi;
15. Pegawai Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus
tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan
akses dan muttr pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah
bermasalah kesehatan, serta Rumah Sakit kelas C dan kelas D di
Kabupaten yang memerlukan pelayanan medic spesialistik.
BAB II
SEKRBIARIAT BRIGADE SIAGA 115
Pasal 2
Brigade siaga 115 mempunyai sekretariat di
UPTD Puskesmas
tingkat Kabupaten maupun di
Pasal 3
(1) Untuk Tingkat Kabupaten Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Bidang Bina
pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang
berfungsi sebagai Pengendali
6.
7.
(2) Untuk Tingkat UPTD Puskesmas Sekretariatnya pada Rrskesmas masing -
masing yang berfungsi sebagai manqjemen pelayanan dengan rincian
UPTD Ptrskesmas sebagai berikut :
1. UPTD hrskesmas Bontosunggu Kota
2. UPTD Rrskesmas Binamu Kota
3. UPTD Puskesmas Binamu
4. UPTD Rrskesmas Arungkeke
5. UPTD Puskesmas Togo-togo
6. UPTD Rrskesmas Tarowang
7. UPTD Puskesmas Tino
8. UPTD h.rskesmas Bontomatene
9. UPTD Rrskesmas Tolo
10. UPTD hrskesmas Rumbia
1 1. UPTD Rrskesmas Tompobulu
L2. UPTD hrskesmas Bululoe
13. UPTD Puskesmas Bontoramba
t4. UPTD Puskesmas Tamalatea
15. UPTD Puskesmas Bangkala
16. UPTD hrskesmas Kapita
17. UPTD Rrskesmas Buludoang
18. UPTD Puskesmas Barana
BAB III
URAIAI'I TUGAS SEI{RITARIAT BRIGADT SIAGA 115
Bagian Kesatu
Sekretarlat Brlgade Staga 115 Ttngkat Kabupaten
Pasal 4
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 Tingkat Kabupten Jeneponto, mempunyai
tugas sebagai Pengendali dari sekretariat pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Merencanakan Standar Operasional Prosedur berdasarkan dengan
ketentuan yang berlaku pada setiap layanan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perencanaan
Sekretariat Brigade Siaga
c. Melakukan pembinaan
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Brigade Siaga 115
disetiap UPTD Puskesmas sesuai kebutuhan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Brigade 115
di setiap UPTD Puskesmas berdasarkan dengan laporan yarag masuk
atau hasil supervisi sebagai bahan tindak lanjut;
f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan dengan hasil
evaluasi untuk dilaporkan ke atasan.
kebutuhan sarana dan prasarana pada
115 disetiap UPTD h.rskesmas;
pada setiap Sekretariat Brigade Siaga 115
Bagian Kedua
Sekretarlat Brigade Slaga 115 pada Tingkat UPTD hrskesmas
Pasal 5
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Tingkat UPTD Puskesmas mempunyai
tugas sebagai manajemen pelaksanaan Brigade 115 untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Menyiapkan Standar Operasional Prosedur Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perenc€rnaan anggaran dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai
kebuflrhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyiapkan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 sesuai
kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Menyiapkan anggar€ul dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai kebutuhan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuanyang berlaku untuk bahan tindak lanjut.
BAB TV
SI TEM DAN JENIS LAYANAN BRIGADE SIAGA 115
Bagian Kesatu
Slstem layanan Brigade Siaga 115
Pasal 6
(1) Brigade Siaga 115 menggunakan sistem layanan call centre 115 atau
nomor telpon yang telah disediakan pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Brigade Siaga 115 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, maka
tim akan segera mendatangi pasien dengan menggunakan mobil
ambulance;
(3) Setelah Tim sampai dilokasi, maka mereka akan melakukan anamnese
(pemeriksa€Ln fisik) kemudian melakukan tindakan sesuai diagnosa atau
melakukan triase atau pengelompokan pasien yang didasarkan atas beratringannya penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahan / rujukan;
(4) Alur sistem pelayanan Brigade Siaga 115 sebagaimana dalam lampiran
Peraturran ini yang tidak terpisahkan;
(5) Dalam melaksanakan pelayanan, akan berpedoman pada Standar
Operasional Prosedur sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini yang
tidak terpisahkan.
Bagian Kedua
Jenls Layaaan Brtgade Siaga 115
Pasal 7
(1) Jenis Layanan Brigade Siaga 115 adalah jenis gangguan kesehatan
bersifat kegawatdaruratan yang perlu penanganan secara cepat dan tepat-
(2) Jenis gangguan kesehatan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berilmt:
Persalinan abnormal
Berbagaijenispenyakityangmembutuhkanpenanganansecaracepat
*il#ilka akibat kecerakaan di jaran raya atau akibat kerusuhan di
masyarakat
Korban akibat bencana alam atau gangguan alam lainnya
Bagiaa Kedua
Insentif Brtgade Siaga 115
Pasat 9
(1) Tim Sekretariat Brigade Siaga 115 baik di Kabupaten maupun di UPTD
Puskesmas, akan diberikan Insentif / honor sesuai ketentuan yang
berlaku;
(2) Tenaga kesehatan dari PNS dan PIT yang masuk dalam Brigade Siaga 115
akan diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ditambah
penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian ketiga
Anggaran Brigade Siaga 115
Pasal 1O
(1) Untuk pengadaan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 akan
dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD)
Kabupaten Jeneponto atau sumber anggaran lainnya;
(2) Biaya Operasional sekretariat dan Brigade Siaga 115
melatrui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jeneponto atau sumber Anggaran lainnya.
a.
b.
c.
d.
BAB V
I{ETENAGAAN, INSEIITIF DAN ANG(}ARAII BRIGAI')E SIAGA 115
Bagian Kesatu
Ketenagaan BrlgPde Siaga 115
Pasal 8
(1) Tenaga Brigade Siaga 115 terdiri dari tenaga medis, paramedis dan sopir;
(2) Tenaga Brigad; Si"E" 115 di rekmt dari Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai
' ' Tidak Tetap pada UptO Puskesmas masing - masing;
(3) Bilamana tenaga di UPTD Purskesmas tidak tersedia atau tidak
mencuhrpi, seb"agaimana pada ayat (1) maka akan diadakan rekmtmen
tenaga pegawai Tidak Tetap Daerah atau Penugasan Khusus Daerah;
(4) Dal; hd rekrutmen tenaga sebagaimana pada ayat (3) akan ' dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku'
akan dianggarkan
(APBD) Kabupaten
BAB VI
UIEtrENANG, KEWA"TTBAII, DAN TAN(X}IING JAWAB
Bagian Kesatu
Pasal 11
(1) Brigade Siaga 115 dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang
uniuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Sekretariat Brigade Siaga
115 Kabupaten, dan UPTD hrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai
dengan ttrgas pokok dan fungsinya;
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari
masukan, saran dan pendapat dari SekretariatBrigade Sraga 115
Kabupaten, dan UPTD Rrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai dengan
substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewqilbaa Brigade Siaga 115
Pasal 12
Brigade Siaga 115 wajib mentaati Estandar Operasional Prosedur dan segala
peraturan perundang - undangan yang berlaku, menjaga kerahasiaan segala
bentuk data / informasi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh
tanggung jawab.
Bagian Ketlga
TanggungJawab Brtgade Siaga 115
Pasat 13
Brigade Siaga 115 bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilaksanakan
kepada Kepala UPTD Puskesmas masing - masing, Kepali Oirras Kesehatan
dan Pemerintah kabupaten Jeneponto.
BAB VII
XETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan peraturan ini, akan diadakan
Pasal 15
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkanrrya I diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat