Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : 1. tatacara penyelesaian utang daerah; dan 2. tatacara penghapusan utang daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat