PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2011;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan dan pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumbedaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas oleh Pemerintah Daerahberdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daRetribusi Daerah dapat di pungut retribusi perizinan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; dan PP No.38 Tahun 2007.
Obyek, Subyek, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, dan Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengusahaan Perikanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Hasil Hutan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Leges;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengusahaan Perikanan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Leges.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah dan Kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; dan PP No.69 Tahun 2010.
Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentng Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuahan/Dermaga.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah dan Kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; dan PP No.69 Tahun 2010.
Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
3. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 27 Tahun 2001 Tantang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
5. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
7. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akte Catatan Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir;
9. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah K.H Daud Arif Kuala Tungkal;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tantang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2007 Tantang Perubahan
Atas Peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Catatan Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Akibat Kegiatan Usaha dan Industri;
15. Peraturan Daerah Kabuaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2011
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pajak daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai pajak daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permenkeu No.147/PMK.07/2010; dan Permenkeu No.148/PMK.07/2010
Jenis Pajak; Pajak Hotel; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 2 Tahun 1998 tetang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 tetang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame;
6. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pejak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hasil Usaha Sarang Burung Walet;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini;
2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Meningkatkan daya guna dan hasil guna keuangan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Bentuk usaha lainnya yang dinilai layak dan menuntungkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1962; UU No.25 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; dan Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Jenis Penyertaan Modal Daerah; Syarat-syarat Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah terdiri dari Pemilikan Saham, Kerjsama, Deposito; Besaran Penyertaan Modal; Larangan Penyertaan Modal; Pengurangan dan Berakhirnya Penyertaan Modal Daerah; Tim Penyertaan Modal Daerah; Hal Mewakili; Hasil Usaha; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penempatan lokasi pembangunan Menara dan pemanfaatan menara telekomunikasi secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta telah memenuhi aspek hukum, persyaratan administratif dan teknis, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap kegiatan pembangunan menara telekomunikasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; KM Nomor 49 Tahun 2000; KM Nomor 10 Tahun 2005; Perkominfo Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/04/2008; Perkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas, Tujuan,dan Ruang Lingkup; Pembangunan Menara; Penggunaan Menara Bersama; Prinsip Penggunaan Menara Bersama; Pengecualian; Izin Mendirikan Bangunan Menara; Program Pertanggungan; Pemeliharaan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Kewajiban; Ketentuan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada di dalam maupun luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Kep.Presiden No. 88 Tahun 2008; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Penatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
36 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2009
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya TA 2009 perlu dilakukan pertangunggjawaban pelaksanaan APBD TA 2009.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.104 Tahun 2000 sebagaiamana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.23 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2009; dan Perda No.12 Tahun 2009.
Pertanggungjawaban APBD TA 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang, terutama bidang industri dan perdagangan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun dan saat ini belum ada Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.85 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; dan PP No.38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pemberian Izin dan Masa berlaku; Retribusi; Penetapan dan Pembayaran Retribusi; Keringanan dan Pembebasan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat