BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 104, BD.2016/NO.104
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa (Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa), Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional (Subbidang Politik Dalam Negeri, Subbidang Ketahanan Nasional), Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional (Subbidang Penanganan Konflik, Subbidang Kewaspadaan Nasional), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa
15 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 103 Tahun 2016
UPT PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2016/NO.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan dana penguatan modal perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 101 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan dana penguatan modal. Dalam melasanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; perumusan kebijakan teknis pengelolaan dana penguatan modal; pengoordinasian analisis, verifikasi, dan penetapan besaran dana penguatan modal; pelayanan informasi dana penguatan modal; pelaksanaan penyaluran dana penguatan modal; pelaksanaan administrasi, pembukuan dan pelaporan penyaluran dana penguatan modal; pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan dana penguatan modal; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 102 Tahun 2016
UPT PENGELOLAAN STADION MAGUWOHARJO – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD.2016/NO.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Sleman di Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 101 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Badan Keuangan dan Aset Daerah. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah bidang pengelolaan aset Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja UPT Pengelolaan Stadion Maguwoharjo; perumusan kebijakan teknis pengelolaan Stadion Maguwoharjo dan sarana olah raga lainnya; pelayanan penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana, pelaksanaan usul rehab atau pembangunan, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi penggunaan, pelaksanaan keamanan internal sarana dan prasarana, serta pemasaran dan kerjasama penggunaan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olah Raga Pangukan, Gedung Olah Raga Klebengan, Lapangan Tenis Tridadi, dan Lapangan Denggung; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Stadion Maguwoharjo
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 101 Tahun 2016
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2016/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan (Subbidang Pendaftaran, Subbidang Pendataan, Subbidang Penetapan), Bidang Penagihan dan Pengembangan (Subbidang Penagihan, Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Subbidang Pengembangan Pendapatan Asli Daerah), Bidang Perbendaharaan (Subbidang Belanja Gaji, Subbidang Belanja Non Gaji), Bidang Anggaran (Subbidang Analisis Anggaran, Subbidang Perencanaan Anggaran, Subbidang Pengendalian Anggaran), Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Subbidang Akuntansi dan Evaluasi, Subbidang Pelaporan), Bidang Aset (Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Aset, Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Aset), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 33 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sleman Nomor 33 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah serta Peraturan Bupati Sleman
Nomor 50 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
23 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 100 Tahun 2016
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2016/NO.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Data dan Perencanaan Pembangunan (Subbidang Analisa dan Data Pembangunan, Subbidang Perencanaan Daerah), Bidang Fisik dan Prasarana (Subbidang Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Subbidang Pertanahan dan Penataan Ruang, Subbidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup), Bidang Perekonomian (Subbidang Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat, Subbidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal, Subbidang Pariwisata, Tenaga Kerja, dan Kependudukan), Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan (Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Subbidang Kesehatan dan Sosial, Subbidang Pemerintahan), Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian (Subbidang Penelitian dan Pengembangan, Sub Bidang Pengendalian, Subbidang Evaluasi), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.4 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
23 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 99 Tahun 2016
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2016/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan Dewan Pengurus KORPRI, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, serta untuk melaksanakan bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 98 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Satuan Organisasi. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pelayanan Dewan Pengurus KORPRI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; perumusan kebijakan teknis pelayanan Dewan Pengurus KORPRI; fasilitasi kegiatan olah raga, seni, dan budaya anggota KORPRI; fasilitasi kegiatan mental dan rohani anggota KORPRI; fasilitasi pengelolaan dana sosial anggota KORPRI; fasilitasi kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota KORPRI; pelaksanaan ketatausahaan; evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 98 Tahun 2016
Perbup Kab. Sleman No. 55.25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan
Mencabut
PERBUP Kab. Sleman No. 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 98, BD.2016/NO.98
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan kesekretariatan badan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Subbidang Perencanaan dan Pengembangan, Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan, Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan), Bidang Mutasi (Subbidang Pengadaan dan Status Kepegawaian, Subbidang Penempatan Pegawai, Subbidang Kepangkatan Pegawai), Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai (Subbidang Pembinaan Pegawai, Subbidang Pelayanan dan Kesejahteraan Pegawai, Subbidang Data dan Informasi Pegawai), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, dan Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 97 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PASAR – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2016/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pasar perlu dibentuk unit pelaksana teknis serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Pasar, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Pasar, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan pasar. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Pasar mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja UPT Pelayanan Pasar, perumusan kebijakan teknis pelayanan pasar, pelayanan kebersihan pasar, pelayanan keamanan pasar, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian penggunaan tempat, jenis, dan sarana dan prasarana pedagang, pelayanan rekomendasi perijinan penggunaan fasilitas pasar, pelaksanaan pemungutan, pengadministrasian, dan penyetoran retribusi, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pembentukan Taman Kuliner Condongcatur dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pelayanan Pasar
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 96 Tahun 2016
UPT PELAYANAN METROLOGI LEGAL – PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2016/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Metrologi Legal, yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur pula tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Metrologi Legal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja (Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Satuan). UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi penyusunan rencana kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, perumusan kebijakan teknis pelayanan kemetrologian, pelayanan tera, dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, pengelolaan laboratorium metrologi, pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian, pemungutan, pencatatan, dan penagihan retribusi, pemeliharaan keamanan internal sarana dan prasarana, pelaksanaan ketatausahaan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja UPT Pelayanan Metrologi Legal, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 95 Tahun 2016
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 95, BD.2016/NO.95
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Perindustrian (Seksi Pengembangan Produksi Industri, Seksi Pengembangan Usaha Industri, dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri), Bidang Usaha Perdagangan (Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan, Seksi Distribusi dan Pemasaran, dan Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan), Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional (Seksi Keamanan dan Kebersihan Perdagangan Tradisional, Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan Tradisional, Seksi Retribusi Perdagangan Tradisional), Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional (Seksi Pembinaan Perdagangan Tradisional, Seksi Pengembangan Perdagangan Tradisional, Seksi Penataan Perdagangan Tradisional), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Tata Kerja (Dinas, Kepala Dinas, Sekretaris, Satuan Organisasi), serta Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
20 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat