Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pemberdayaan Perempuan (Seksi Kualitas Hidup Perempuan, Seksi Perlindungan Perempuan); Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Seksi Perlindungan Anak, Seksi Pemenuhan Hak Anak); Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Seksi Pembinaan Keluarga Berencana); Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Kemitraan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas, Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat