Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, ketentuan lebih lanjut mengenai nilai sewa reklame dan hasil perhitungannya diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu mengatur standar dan pedoman tentang tata cara perhitungan Pajak Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013
Materi Pokok : Ketentuan Umum; Tarif, Dasar Pengenaan, dan Cara Perhitungan Pajak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 23 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sleman No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri C)
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017 Nomor 1.2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Kelola dan Manajemen SPBE; Penyelenggara SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Jumlah Halaman: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 38)
Keputusan Bupati Sleman Nomor 6/Kep.KDH/ A/2018 tentang Penghentian Sementara Pendirian Toko Modern Berjejaring Nasional di Wilayah Kabupaten Sleman
Keputusan Bupati Sleman Nomor 18.3/Kep. KDH/A/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sleman Nomor 6/Kep.KDH/A/2018 tentang Penghentian Sementara Pendirian Toko Modern Berjejaring Nasional di Wilayah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6),
Pasal 9 ayat (4), Pasal 10, Pasal 25, Pasal 26 ayat (4), Pasal
27 ayat (7), Pasal 28 ayat (6), dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019
tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14
Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 6.1 Tahun 2019.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ciri Kegiatan Usaha; Sistem dan Prosedur Pemberian Perizinan; Operasional Usaha; Hak, Kewajiban, dan Sanksi; Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Jumlah halaman: 33 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung Tusi PDAM Tirta Sembada dalam peningkatan pelayanan air bersih, perlu dukungan modal baik berupa barang maupun uang; Pemanfaatan dan Pengelolaan Modal PDAM Tirta Sembada berjalan secara efektif dan Efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan PDAM Tirta Sembada
Dasar Hukumnya adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1950; UU o 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004 UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 48 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 19 Tahun 2013; Perda No 19 Tahun 2013 ; Perda Kab Sleman No 9 Tahun 2017; Perda Kab Sleman No 1 Tahun 2019
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sumber Modal; Pengelolaan Modal;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman: 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Timur Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 11
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Timur
Tahun 2021-2040.
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012.
Materi pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; BWP Kepanewon Ngemplak; BWP Kepanewon Kalasan; BWP Kepanewon Berbah; BWP Kepanewon Prambanan; Peraturan Zonasi; Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah halaman: 126 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sleman No. 23.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa ditetapkan dengan peraturan bupati
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1950 ; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu No 222/PMK.07/2020; Perda Kab. Sleman No 2 Tahun 2016; Perbup Sleman No 31 Tahun 2018
materi pokok: Ketentuan Umum; Jumlah dan Nama Kalurahan; Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
peraturan ini Mencabut: Perbup Sleman No 1.2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
halaman: 22 hlm, lampiran: 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat