Pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 9 Seri C), huruf d, e, f Pasal 4 dihapus, sementara Ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), huruf a, b, c, dan d ayat (2) dihapus, huruf e ayat (2) diubah dan di antara Pasal 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat