Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Salah satu faktor perhitungan nilai sewa reklame didasarkan pada nilai strategis lokasi yang dititikberatkan pada perkembangan wilayah di Kota Sukabumi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya perubahan serta penambahan objek pajak reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi: reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame suara; reklame film atau slide; dan reklame peragaan. Nilai strategis lokasi dihitung dengan cara menjumlahkan nilai guna lahan, nilai sudut pandang, dan nilai kelas jalan. Nilai sewa Reklame dihitung dengan cara mengalikan nilai strategis lokasi, ukuran atau satuan media Reklame, jangka waktu, dengan harga Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
16 HLM (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6495 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu bahwa golf bukan merupakan salah satu objek Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan perlu diubah dan disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk tertib administrasi serta kepastian hukum dalam perubahan peraturan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi: tontonan film; pagelaran; kontes; pameran; diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya; sirkus; permainan biliar dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran; dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak atas masing-masing jenis Hiburan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Setiap jenis Hiburan wajib untuk menggunakan karcis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
18 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai unit sosial kecil berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No. 52 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perkembanagan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Daar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1954; UU No. 52 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 9Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Ruang Lingkup, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Advokasi Komunikasi Informasi Dan Edukasi, KOordinasi, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kota Sukabumi secara geografis geologis hidrologis dan demografis maka perlu menetpakan Perda tentang Penyelnggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 dan 17 Tahun 1950; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015;PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prabencana, Tanggap Darurat, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Serta Lembaga Organisasi Kemasyarakatan Dunia Usaha Dan Masyarakat, Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan, Pemantauan Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
58 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf k UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 ; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kot. sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsaan Penagihan, Pemeriksaan, Sanksi administrasi, Insentif Pemungutan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017
pencabutan - peraturan - daerah - kota - sukabumi - nomor - 2 - tahun - 2008 - tentang - urusan - pemerintahan - kota - sukabumi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Psal 21 UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu Perda tentang Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kot. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; Perda Kot. sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Skabumi Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - upt - rumah - sakit - umum - daerah - al - mulk - kota - sukabumi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL MULK KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) hurus a UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kot. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No . 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 seagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda KOt. Sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan , Ketentuan pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
26 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat