Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan pelayanan kesehatanan secara sinergis berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka memberikan kekuatan mengikat secara hukum dan agar ditaati oleh masyarakat maka perlu menetapkan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Fungsi Strategi Prinsip Dan Ruang Lingkup, Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sarana Dan Prasaranan Pendukung, Manajemen Informasi Dan Penelitian Pengembangan, Pendanaan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat menetukan PP No. 16 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denga UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran , Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan, Keberatan, Kadaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 dicabut.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakukan diskriminatif dan mewujudkan kesejahteraan bagi anak untuk meningkatkan perlindungan terhadp anak sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dengan telah diterbitkannya PP No. 78 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 59 Tahun 2019; PP No. 78 Tahun 2021; Perpres No. 25 Tahun 2021; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2017; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Hak Anak Dan Pemenuhan Hak Anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak, Sistem Informasi Data Anak, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Ketentuan Pidana , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 dicabut.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2022
rencana - tata - ruang - wilayah - tahun - 2022 - 2042
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2022/Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa ruang lingkup Kot. Sukabumi membangun di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya yang semakin meningkat dan dinamis Perda Kot. Sukabumi No. 11 Tahun 2012; maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Renaca Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wilayah Perencanaan Dan Ruang Lingkup Pengaturan, Tujuan Kebijakan Dan Strategis Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencan Pola Ruang Wilayah Kota,Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat , Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Peninjawan Kembali, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
107 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 189 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 189 Tahun 2022 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Kegiatan Kelompok Prolanis Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
Mencabut
PERWALI Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Dan Kegiatan
Kelompok Prolanis Program Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Unit Pelayanan
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Pada Dinas
Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kegiatan Kelompok Prolanis pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi dan Kegiatan Kelompok Prolanis Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup pelayanan, standar tarif non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis progran JKN, pengelolaan dana non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis program JKN, tata cara pengajuan klaim, mekanisme pembayaran klaim ke uptd puskesmas dan laboratorium kesehatan, pengaturan jasa pelayanan dana non kapitasi dan kegiatan kelompok prolanis, pemanfaatan dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 188 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang
Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, namun sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan disesuaikan Kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2017; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2018 dicabut.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 187 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peninjauan terhadap besaran retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kota Sukabumi dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta untuk memenuhi biaya pemeliharaan dan operasional produksi hasil perikanan berdasarkan hasil kajian. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017, maka , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan produksi hasil perikanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 186 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi Pasca
Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik pasca penyederhanaan birokrasi, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Pasca Penyederhanaan Birokrasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran aparatur sipil negara, jabatan ASN, sistem kerja, mekanisme kerja, proses bisnis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
72 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat