PENYERTAAN MODAL DAERAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN HUKUM LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, menghadapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk lebih
meningkatkan kinerja dan pengembangan BUMD perlu diciptakan suatu iklim usaha yang nyata, dinamis dan bertanggungiawab dengan upaya dan usaha untuk mengelola investasi lebih baik serta untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal kepada BUMD. Untuk memberikan kejelasan terhadap besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran kepada BUMD, baik penyertaan modal yang berasal dari deviden saham, penyertaan modal dariAPBD maupun penyertaan modal atas barang milik daerah, perlu diatur besaran kumulatif dan besaran penyertaan
modal setiap tahun anggaran. Perda No. 4 Tahun 2019 belum secara eksplisit menyebutkan Pihak yang
disertakan modal berupa aset tanah senilai Rp124.366.017.460,00. Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau non kas dan barang tidak bergerak dan/atau aktiva bukan kas kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru sebesar Rp2.850.000.000,00 (Tahun 2015) dan Rp41.957.737.097,82 (Tahun 2016), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru sebesar Rp400.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru sebesar Rp1.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah sebesar Rp124.366.017.460,00 (Tahun 2019), PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk deviden saham senilai Rp647.400.000,00 (Tahun 2019).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2020 - 2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Permenagraria No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018.
Perda ini terdiri dari : Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Lingkup Wilayah Perencanaan; Bab III tentang Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota; Bab IV tentang Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota; Bab V tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Kota; Bab VI tentang Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota; Bab VII tentang Arahan Pemanfaatan Ruangan Wilayah Kota; Bab VIII tentang Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis Kota; Bab IX tentang Kelembagaan; Bab X tentang Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Bab XI tentang Penyidikan; Bab XII tentang Ketentuan Pidana; Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan; Bab XV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022, maka Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 - 2022 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2017.
Perda ini terdiri dari:
Sistematika Perubahan RPJMD Tahun 2017 - 2022 disusun sebagai berikut.
Bab I tentang Pendahuluan
Bab II tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab III tentang Gambaran Keuangan Daerah
Bab IV tentang Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
Bab V tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Bab VI tentang Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
Bab VII tentang Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Bab VIII tentang Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Bab IX tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No. 7 TAHUN 2017
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Wilayah Daerah Kota Pekanbaru, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Pekanbaru umumnya dan Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai serta Kecamatan Rumbai Pesisir serta adanya aspirasi yang berkembang daJam masyarakat, sehingga dipandang perlu membentuk Kecamatan baru. Untuk mewujudkan dan mencapai sasaran sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 17 Tahun 2018 maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penataan Kecamatan; Bab III tentang Pembentukan Kecamatan; Bab IV tentang Penyesuaian Kecamatan; Bab V tentang Pusat Pemerintahan; Bab VI tentang Batas dan Luas Wilayah; Bab VII tentang Pemerintahan; Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan; Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PEKANBARU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/ No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan pengembalian tipelogi 5 (lima) Perangkat Daerah serta tipelogi kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Derah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah.
Selain perangkat daerah tersebut, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat